AMBON, Siwalimanews – Ranperda tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 telah dibahas ditahun 2021, sekaligus telah meyetujui dan menetapkannya menjadi perda, hingga kini perda tersbeut, belum juga disahkan.

Salah satu kendala sehingga perda ini belum disahkan juga, karena hingga saat ini, Kementrian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan nomor lembaran daerah.

“Memang DPRD telah menyetujui dan menetapkan Ranperda Covid, tetapi sampai saat ini belum juga disahkan menjadi perda, sebab Kemendagri belum keluarkan nomor lembaran daerah,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (241/).

Untuk itu, ia minta kepada pemprov melalui Biro Hukum agar dapat mempercepat pengesahannya dengan mendesak pihak Kemendagri untuk segera mengeluarkan nomor lembaran daerah tersebut, sehingga dapat disahkan menjadi Perda Provinsi Maluku.

Pasalnya, dalam kondisi saat ini yang tengah terjadi penyebaran varian omicron di Indonesia, maka keberadaan perda ini sangat penting, karena pembentukan perda ini untuk menjadi payung dalam penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Saksi Ungkap Peran Leuwol di Kasus Retribusi Pasar Mardika

“Yang pasti kami desak Biro Hukum untuk segera berkoordinasi dan mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan nomor lembaran daerah, agar perda ini segera disahkan,” ucapnya. (S-50)