AMBON, Siwalimanews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Provinsi Maluku, resmi menutup pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada, Selasa (7/5) kemarin, setelah sebelumnya diperpanjang selama 7 hari untuk tahap kedua.

Wakil Ketua Tim Penjaringan PDI Perjuangan Maluku Robby Tutuhatunewa dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Rabu (8/5)  menjelaskan, kemarin tim penjaringan resmi menutup seluruh proses penjaringan pendaftaran cagub dan cawagub Maluku terhitung 7 Mei 2024, pukul 23.59 WIT.

Dari seluruh proses tersebut, terdapat 4 bakal calon Gubernur Maluku yang telah mengembalikan formulir sekaligus resmi pendaftar.

Keempat bakal calon gubenrur itu adalah, Febry Calvin Tetelepta, Said Latuconsina, Barnabas Orno dan Jefry Apolly Rahawarin. Sedangkan Hendrik Lewerissa yang sebelumnya telah mengutus tim mengambil formulir pendaftaran, tidak mengembalikan formulirnya.

Sementara untuk bakal calon wakil gubernur, tiga kandidat resmi mengembalikan sekaligus mendaftar, yakni Abdullah Vanath, Abua Tuasikal dan M Tadi Salampessy.

Baca Juga: Pangdam: Lapor Jika Anggota Saya Terlibat Politik Praktis

“Berkenaan dengan seluruh proses pendaftaran bakal calon bubernur dan bakal calon wakil gubernur, maka 7 Mei 2024 kemarin tim penjaringan telah menutup seluruh prosesnya pada pukul 23.59 WIT malam,” ujarnya.

Selanjutnya kata Tutuhatunewa, sesuai dengan agenda,  proses selanjutnya, PDI Perjuangan Maluku akan mensosialisasikan semua bakal calon gubernur dan wakil gubernur ke 11 kabupaten/kota di Maluku, serta memberi kesempatan kepada semua bakal calon untuk mendatangi DPC PDI Perjuangan se-provinsi Maluku untuk mensosialisasikan diri ke basis partai terdepan.

“Kemudian akan diikuti dengan survei oleh lembaga survei yang ditentukan oleh DPP. Kecuali itu ada proses FGD yang akan dilakukan oleh DPD PDI Perjuangan dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat berkenaan dengan masalah sosial dan kepentingan perencanaan pembangunan di Maluku ke depan,” jelasnya.

Akhirnya nanti lanjut Tutuhatunewa, dari seluruh proses tersebut adalah, seluruh bakal calon gubernur maupun wakil gubernur akan diproses ditingkat DPP untuk penempatan rekomendasinya.(S-25)