NAMLEA, Siwalimanews – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Buru Mochtar M Bima, mengecam keras tudingan Irfan Matdoan cs terhadap Sekda Buru Muh Ilyas Hamid yang diduga korupsi dan terlibat pencucian uang.

Untuk itu, IMM Buru mensupport langkah Sekda Muh Ilyas Hamid dan kuasa hukumnya untuk melaporkan balik Irfan Matdoan cs ke Polda Maluku.

“Pimpinan Cabang IMM Buru mendukung agar pak sekda ambil langkah hukum untuk segera proses saudara Irfan Matdoan, akibat tudingannya yang tidak berdasar dan memiliki bukti yang kuat, sehingga dapat mencederai nama baik pak Ilyas Hamid selaku sekda Buru saat ini,” ucap Bima kepada wartawan di Namlea, Jumat (18/10).

IMM Buru menilai, jika tudingan Irfan Matdoan cs terlalu mengada ada.

“Tindakan korupsi apa yang dilakukan pak Sekda Buru dan pencucian uang apa yang dimaksud,” tanya Bima seraya menambahkan kalau Irfan Matdoan tidak memiliki data yang valid.

Baca Juga: Gandeng Disdikbud Aru, Kantor Bahasa Maluku Gelar FTBI Bahasa Trangan Barat

Menurutnya, dugaan kasus SPPD fiktif tahun 2019-2020 yang dialamatkan ke Muh Ilyas Hamid sangat salah sasaran, sebab tahun 2019 yang bersangkutan masih menjadi Kadis Tata Kota dan baru menjadi Sekda tanggal 20 Desember tahun 2020.

Saat menjabat Sekda Buru, hingga detik ini jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang di periode lama selalu disandang di pundak sekda, tidak dipikulnya kali ini oleh pak ilyas. Bahkan ia menolak jabatan basah itu.

Tudingan awal soal dugaan korupsi dana sekretariat kabupaten, dugaan pencucian uang serta dugaan SPPD fiktif juga sudah diklarifikasi oleh pak sekda dengan memberi keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Kejari Buru.

“Sudah dijelaskan oleh pak Ilyas Hamid di ruang penyidik pada 2023 lalu, dan tidak ditemukan dugaan pencucian uang dan SPPD Fiktif  di dalam pemeriksaan itu yang melibatkan dirinya, seperti yang di sampaikan oleh saudara Irfan Matdoan,” tandas Bima.(S-15)