Illegal Logging Serut, Jaksa Dalami Peran Sadli Ie
MASOHI, Siwalimanews – Peran Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie masih didalami penyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNBP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.
Fence disebut-sebut orang kepercayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.
Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.
“Ini kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,” tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).
Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Warga Halong DiadiliPasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kembali akan melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.
“Kita lanjutkan kembali ya, intinya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai protap dan prosedur hukum yang berlaku, jadi kita teruskan lagi kasusnya,” jelas Isnur.
Isnur mengaku, jaksa telah melimpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan fokus merampungkan berkas dua tersangka lainnya, Fence Purimahua dan Riky Apituley. “Kita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,” ujarnya.
Sadli Ie Diduga Terlibat
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.
Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.
Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Keca-matan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ternyata ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Moluccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT. (S-36)
Tinggalkan Balasan