MASOHI, Siwalimanews – Peran Kepala Dinas Kehutanan Ma­luku, Sadli Ie masih didalami penyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Dalam kasus ini, jaksa telah mene­tapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNBP Di­nas Kehutanan Maluku Fence Purima­hua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Sura­baya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.

Fence disebut-sebut orang ke­percayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Ke­hutanan. Ia diarahkan untuk meng­amankan aktivitas PT Kalisan Emas.

Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan melolos­kan siapapun jika sudah mengan­tongi bukti yang cukup.

“Ini kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan melo­los­kan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,” tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).

Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Warga Halong Diadili

Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Mal­teng kembali akan melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.

“Kita lanjutkan kembali ya, intinya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai protap dan prosedur hukum yang berlaku, jadi kita teruskan lagi kasusnya,” jelas Isnur.

Isnur mengaku, jaksa telah me­limpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan fokus merampungkan berkas dua tersangka lainnya, Fence Purimahua dan  Riky Apituley. “Kita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,” ujarnya.

Sadli Ie Diduga Terlibat

Kepala Dinas Kehutanan Pro­vinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat da­lam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.

Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.

Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi pang­gi­lan penyidik didampingi pena­sehat hukumnya, Fahry Bachmid.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemerik­saan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersang­kutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Keca­­-matan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sum­ber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ternyata ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Molu­ccas Democratization Watch (M­DW) Selasa (10/3), terkait pemba­lakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT. (S-36)