NAMLEA, Siwalimanews – Pj Bu­pati Buru Syarif Hidayat dan istri Marhamah Ba­ha­ressa, dilapor­kan ke Bawaslu, karena di­duga ikut memberikan suara di Pilkada Kabupaten Buru, pada TPS 30 Namlea pada 27 Nopember lalu.

Walau memberi suara  di TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru, seharunya Syarif dan istri hanya diperbolehkan mencoblos suara pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku. Karena keduanya adalah penduduk Kota Ambon.

Namun dalam peristiwa tanggal 27 Nobember lalu, Syarif dan Marhamah, diduga diberi dua surat suara oleh petugas KPPS TPS 30 Namlea, untuk memilih Gubernur-Wagub Maluku dan memilih Bupati dan Wakil Bupati Buru.

Hal itu diungkap kuasa hukum tim Amanah , Ahmad Belasa kepada para wartawan, usai mendampingi Noni Syafitriyani melaporkan dugaan kecura­ngan yang terjadi di TPS 30 Namlea ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru, Selasa (17/12)

Nony datang didampingi kuasa hukum Ahmad Belasa, melaporkan Syarif Hidayat selaku penjabat Bupati Buru dan istrinya Marhamah Baharessa, dengan dugaan tindak pidana dalam pilkada sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 178 huruf c  ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, FS Dihukum 7 Tahun Penjara

Untuk menguatkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Syarif dan Marhamah, telah disiapkan tiga orang saksi, serta diberikan bukti-bukti lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Buru .

Ahmad Belasa mengungkapkan, kalau nama Syarif Hidayat dan Marha­mah Baharessa adalah pemegang KTP Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Sesuai bukti, nama keduanya sudah terdaftar dalam DPT Kota Ambon dan berhak memilih di TPS 31 yang beralamat di SMAN 11 Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sekalipun Syatif Hidayat telah menjabat sebagai Pejabat Bupati Buru sejak Mei 2024 lalu, namanya dan juga istrinya tidak terdaftar di DPT  Kabu­paten Buru.

Namun demikian, nama Syarif Hidayat telah tercatat dan terdaftar sebagai pemilih pindahan dari TPS 31 Batu Merah, Kota Ambon ke TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru.

“Akan tetapi pada saat Syarif Hidayat di TPS 30 beralamat di SD IT Bina Umat, dan menggunakan hak pilihnya tidak menggunakan formulir pindah memilih,”tandas Belasa.

Terungkap pada saat mencoblos, Syarif dan Marhamah menggunakan KTP dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan tercatat sebanyak empat orang dan nama keduanya ada di daftar tersebut.

Syarif dan Marhamah datangi TPS 30 sekitar pukul 09.00 WIT tanggal 27 November lalu. Namun sempat ditolak oleh Ketua KPPS, karena petugas KPPS masih utamakan pemilih yang terdaftar di DPT.

Namun lima menit berikutnya, Syarif dan Marhamah tetap dilayani dengan alasan selaku pejabat bupati, Syarif ada mau memimpin rapat.

Pada saat kejadian itu, ada saksi yang melihat Syarif dan Marhamah mendapat dua surat suara untuk memilih gubernur-wagub dan untuk memilih Bupati-Wabup Kabupaten Buru.

“Dalam daftar hadir DPK, beliau punya nama pada urutan pertama dan istrinya punya nama pada urutan kedua, sama-sama pengguna DPK. Saya tegaskan ulang lagi bahwa keduanya menggunakan dua surat suara, yakni pemilihan gubernur dan jenis pemilihan bupati,” ungkap Belasa.

Belasa juga turut mengungkapkan kalau ada penduduk luar Maluku yang sedang berada di Kabupaten Buru, ikut mencoblos di TPS tertentu dan diberi dua surat suara.

Padahal mereka itu tidak berhak untuk ikut memilih di pilkada Maluku maupun di pilkada Kabupaten Buru.

“Kami temukan di TPS Desa Sawa dan TPS Desa Debowae, kami temukan juga di  TPS 33,”ujar Belasa. (S-15)