AMBON, Siwalimanews –  Anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Hurasan, mengingatkan Penjabat Bupati Muhamat Marasabessy terkait dengan wacana pemekaran Seram Utara menjadi kabupaten baru.

Pasalnya, wacana pemekaran ini bukan hal baru, tetapi telah bergulir sejak beberapa tahun lalu pada masa pemerintahan Tuasikal Abua dan terus mendapatkan desakan dari elemen masyarakat. Namun sayangnya hingga Tuasikal Abua berakhir masa jabatannya, rencana pemekaran tidak kunjung terealisasi dengan berbagai alasan, termasuk belum memenuhi ketentuan undang – undang.

“Tentunya ini menjadi sinyalemen kuat, sekaligus menjadi warning yang harus dituntaskan Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy setelah harapan masyarakat kandas di era sebelumnya,” ujar Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/2).

DPRD bersama Pemkab Malteng kata Hurasan, semestinya segera merespon dengan melahirkan ranperda terkait dengan pemekaran beberapa dusun menjadi desa administratif guna memenuhi persyaratan pembentukan kabupaten.

Upaya memekarkan Seram Utara menjadi kabupaten harus didukung dengan political will, baik dari pemerintah kabupaten maupun DPRD setempat sama-sama duduk dan melahirkan ranperda sebagai bentuk keberpihakan pemda.

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi di RSUD Ditahan

Apalagi, Pemprov Maluku telah membuka ruang, maka DPRD dan pemkab harus sama-sama berjuang mendorong pemekaran Kabupaten Seram Utara menjadi daerah otonomi baru, termasuk Banda besar dan Jazirah Leihitu yang harus dipersatukan.

“Kami harap perhatian dan keseriusan dari Penjabat Bupati Malteng, bersama DPRD disana, agar ini bukan hanya sekedar menjadi wacana liar tanpa action. Pernyataan gubernur merupakan respon atas aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Hurasan menambahkan, jika hari ini hanya menggiring opini tanpa memperhatikan syarat yang diatur oleh UU maupun PP Nomor 78 tentang Pembentukan Daerah, maka semua opini dan asumsi itu akan sia-sia.(S-20)