AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Rizal Morel, terdakwa kasus Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis.

Hukuman tersebut dijatuhi Martha Maitumu yang bertindak sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/12).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal Morel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Hakim Ketua, saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.800 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim.

Baca Juga: Polda Belum Usut Dugaan Korupsi Proyek SMAN 4 SBT

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa dua paket plastik ukuran sedang yang dilakban warna hitam dan satu buah plastik ukuran 7×7 berisi tumbuhan Narkotika kering jenis tembakau sintetis dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. (S-29)