AMBON, Siwalimanews – Dimasa reses ang­gota DPR RI Hendrik Lewerissa menyempat­kan diri bersilaturahmi dengan Rektor UKIM Henky H Hetaria di ruang rektorat UKIM di kawasan Tanah Lapang Kecil, Kota Ambon, Rabu (3/9).

Pada kesempatan itu, Hendrik Lewerissa yang akrab disapa HL ini juga memberikan bantuan beasiswa ke­pada mahasiswa UK­IM. Bantuan tersebut, diharapkan dapat me­ngurangi beban pembiayaan biaya kuliah yang dihadapi oleh mahasiswa, terutama me­reka yang berasal dari daerah-daerah di luar Pulau Ambon.

“Bantuan beasiswa ini dari pribadi, bukan dari sponsor pihak lain, ini murni dari saya yang konsen untuk membantu mahasiswa. Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada mahasiswa Universitas Darusallam dan universitas lainnya yang ada di Maluku,” ungkap Lewerissa.

Dalam pertemuan itu, Lewerissa juga mengapresiasi rencana Rektor UKIM untuk berinisiatif mengkoor­dinasi perguruan tinggi swasta di Maluku guna menyatukan gerak juang untuk mendorong pemerintah dan DPR agar segera membahas dan menetapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan.

Pasalnya, dukungan kampus un­tuk menggolkan RUU Daerah Kepu­lauan menjadi UU Daerah Kepulau­an sangat diperlukan. Dorongan kepada pemerintah dan DPR, tidak ha­nya berasal dari Pemda Kepulau­an saja, namun dari stakeholder lainnya juga, baik dari masyarakat, media massa, LSM dan komponen masyarakat lainnya.

Baca Juga: DAK Pendidikan 2021 Banyak Bermasalah

“Kalau dari pihak DPR, saya yakin niat untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan sudah clear, semua fraksi menghendaki itu. Namun, UU ada­lah produk hukum yang dilakukan bersama antara DPR dan presiden (pemerintah),” tuturnya.

Menurutnya, jika pemerintah masih setengah hati untuk meng­golkan RUU Daerah Kepulauan, maka dorongan dari kalangan universitas secara kolektif dan siste­matis dipandang perlu, agar peme­rintah menjadi sepenuh hati menyi­kapi betapa pentingnya diperlukan UU Daerah Kepulauan.

UU Daerah Kepulauan akan men­jadi pijakan hukum bagi pemerintah pusat untuk memperlakukan daerah-daerah kepulauan, baik provinsi ke­pulauan maupun kabupaten dan kota kepulauan untuk mendapat perla­kuan yang sama, terutama dari sisi anggaran secara berbeda dan khusus, ada special treatment. Jika tidak, maka akan sulit bagi Maluku dan daerah kepu­lauan lainnya untuk bisa mengejar ketertinggalnnya dari daerah lain.

“Mari kita mengadopsi cara ber­juang kelompok masyarakat sipil (civil society) yang berhasil meng­gol­kan UU Tindak Pidana Kekera­san Seksual. Mereka terus menerus mendorong anggota Badan Legis­lasi DPR dengan mengirimkan tuli­san tulisan, hasil  penelitian dan petisi-petisi untuk mendukung kam­panye mereka yang terstruktur, sistematis dan masif tentang pentingnya UU ini bagi Indonesia,” pinta Lewerissa.

Cara berjuang ini menurut Lwerissa, harus ditiru oleh pemda kepulauan, baik eksekutifnya maupun legislatifnya. Jujur saja, gerak juang itu belum kelihatan dan belum memberi efek getar kepada pemerintah seperti yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarkat Sipil  dalam menggolkan UU TPKS. (S-06)