AMBON, Siwalimanews – Banyak pekerjaan di Dinas Pen­di­dikan Maluku yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tidal beres alias bermasalah.

Tidak hanya proyek infrastruktur berupa fiisik, tapi juga proyek pengadaan yang didanai DAK dan APBD juga ikut bermasalah.

Hal itu disampaikan Komisi IV DPRD Maluku setelah menerima laporan masyarakat melalui surat masuk dan juga hasul reses beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Ambon, Rabu (3/8) mengaku laporan masyarakat terkait proyek infrastruktur yang berasal dari DAK 2021 lebih banyak dari Maluku Tengah.

Sejumlah sekolah menengah atas pembangunannya bermasalah seperti SMAN 22 Maluku Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi IV DPRD Maluku, ternyata pelaksana APBD maupun DAK tahun 2021 banyak yang tidak beres.

Baca Juga: Tak Bayar Iuran Komite, Kepsek Klaim Siswa tak Dipulangkan

“Banyak pekerjaan yang tidak beres misalnya ada pembangunan labolatorium kimia tapi pembuangannya tidak ada. Bikin jamban, toilet yang menghabiskan ratusan juta dengan alasan dari pusat, buat apa dinas pendidikan ini,” kesal Rovik.

Politisi PPP ini bahkan menyatakan kalau proyek-proyek bermsalah itu akibat dari kontraktor bermasalah masih tetap dipertahankan untuk mengerjakan proyek-proyek dimaksud.

Menurut Rovik, Dinas Pendidikan Maluku mestinya melakukan tindakan yang lebih mengarah, agar kualitas pembangunan dapat terjamin.

Artinya pengusaha yang bermasalah itu jangan lagi dipekerjakan untuk proyek-proyek pada 2021 itu. Mestinya tambah Rovik, Dinas Pendidikan Maluku harus berhati-hati.

Rovik menegaskan Dinas Pendidikan Maluku harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengerjaan semua proyek lembaga pependidikan.

“Jangan hanya tegas dengan masalah guru-guru tetapi pembangunan infrastruktur penunjang tidak tegas,” ujarnya.

Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Komisi IV akan melihat langsung kondisi di lapangan dalam agenda verifikasi surat masuk dan jika proyek tersebut telah selesai masa pemeliharaan, maka tanggung jawab sepenuhnya dikembalikan kepada dinas pendidikan.

“Kalau masa pemeliharaan telah selesai maka tanggung jawab ada di dinas, sebab kontraktor yang bermasalah mulai dari kontraktor perencanaan sampai pengawasan, masa pekerjan bisa begitu,” sesalnya. (S-20)