AMBON, Siwalimanews –  Gara-gara menghina Ke­tua DPRD Maluku, Benhur Wa­tubun, mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Ma­luku, Patrick Papilaya divo­nis majelis hakim dengan pidana satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum anak buah mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail ini dengan pidana satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Ne­geri Ambon, Senin (11/11).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ter­dakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses­nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang me­miliki muatan penghinaan pence­maran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kejati Evaluasi Pemeriksaan 62 Nasabah BRI

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa: satu flashdisk merk sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan, dan atau pencemaran nama baik terhadap Benhur George Watubun.

Selanjutnya, dua lembar print out hasil screenshot, print out hasil screenshot postingan akun TIKTOK @patrickpapilayaii.

Kemudian satu akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii yang digunakan untuk mempos­ting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

Serta satu kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii

Semuanya dirampas dan dimusnahkan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu pembelaan 1 minggu untuk menyatakan menerima atau menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Menuntut terdakwa dengan huku­-man penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun resmi melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Di­-rek­torat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada pejabat publik. (S-26)