Hendak ke Bali, Tersangka Proyek Pasar Langgur Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil menangkap Direktur PT Fajar Baru Gemilang Tony Benlas (Kontraktor-red) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan, lantaran ia dinilai tidak koperatif terhadap panggilan jaksa. Alhasil tim penyidik mengambil langkah tegas dengan menangkap tersangka di Bandara Pattimura Ambon, saat hendak menuju ke Bali, Rabu (28/2).
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Kejati Maluku menyebutkan, penangkapan tersangka ini, berawal ketika tim penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka yang sudah berulang kali mangkir dari panggilan, akan berangkat dari Dobo ibu kota Kabupaten menuju Bali dengan menggunakan maskapai penerbangan Wings Air.
Dari informasi itu diperoleh bahwa, pesawat Wings Air akan transit di Ambon sebelum menuju Bali. Tersangka yang tiba di Bandara Pattimura pukul 12.30 WIT itu terpantau mengenakan kemeja berwarna hijau, bertopi coklat muda dan celana jeans biru, naik pesawat Wings Air.
Setibanya di Bandara, ia langsung dibekuk oleh intelejen dan penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Sofyan Sale. Ia kemudian dibawa ke Kejati Maluku untuk diperiksa.
Baca Juga: Walikota Diingatkan Fokus Selesaikan Kemacetan di Mardika“Tersangka ditangkap di Bandara Pattimura, oleh tim penyidik pidsus. Tersangka Tiba di Ambon pukul 12.30 WIT dengan pesawat Wings air, tujuan Dobo ke ambon,” tulis Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Sofyan Sale kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya.
Hingga kini, tepat pukul 14.40 WIT, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ajit Latuconsina menjelaskan, Tony sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Namun ia belum pernah diperiksa lantaran selalu mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
“Untuk itu, tim akhirnya melakukan penahanan secara paksa karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Latuconsina.
Dalam proyek pembangunan Pasar Langgur ini, Kejati Maluku juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang kini berkas mereka sudah masuk di Pengadilan. Mereka diantaranya Kepala Dinas Koperasi Kota Tual berinisial DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek bernilai miliaran rupiah itu.(S-29)
Tinggalkan Balasan