BULA, Siwalimanews – Dipastikan hari ini Senin (7/9), Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.

Periksaan ini dilakukan untuk me­ngetahui sumber anggaran pembangu­nan Kantor Dinas Pendidikan SBT yang dibangun tanpa daftar pengisian ang­garan (DPA) tahun 2020.

“Saya pastikan, Senin besok Ruma­loak diperiksa,” tandas Kepala Inspek­torat SBT, Udin Tianotak, kepada Si­walima, di Bula, Sabtu (5/9).

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendi­dikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh Inspek­torat Kabupaten SBT.

Padahal, Kepala Inspektorat telah mengagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas Pendidikan SBT tersebut pada, Senin (24/8).

Baca Juga: Tianotak Pastikan Periksa Kadis Pendidikan SBT

Pantauan Siwalima di Kantor Inspek­torat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tempat lan­taran telah melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.

Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, mengaku belum menerima surat panggilan dari Inspek­torat.

“Saya belum terima surat panggilan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kunjungan kerja dengan bupati ke Kecamatan Gorom,” ungkap Rumalowak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).

Hingga kini, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak belum dapat dihubungi Siwalima untuk memastikan agenda pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Udin Tiano­tak mengakui, pembagunan kantor Di­nas Pendidikan tanpa Daftar Pengisian Anggaran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangunan tersebut merupakan se­buah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Aparat Pengawasan Internal Pe­merintah SBT.

“Ia, pembangunan Dinas Pendidikan tanpa DPA sehingga ini sebuah keke­liruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).

Tianotak membenarkan apa yang te­lah disentil oleh beberapa anggota DP­RD SBT yang berkaitan dengan pemba­ngunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020. “Yang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor ter­sebut tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,” tandas Tianotak.

Dikatakan, agar mendapat penjela­san konkrit terkait pembangunan terse­but, maka APIP akan melakukan peng­awasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Rumalowak untuk diperiksa pada hari  ini, Senin (24/8).

“Senin Minggu ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” tegas Tianotak.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada Siwalima, ke­marin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat. “ Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Sidik Rumalo­wak, namun pemeriksaan itu akan dila­kukan apabila telah diaudit oleh Inspek­torat daerah,” kata Labeli. (S-47)