Hari Ini Metubun, Besok Amir dan Ura Digarap BPKP
AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terminal transit Passo tahun 2008-2009 selama dua hari.
Sesuai jadwal, hari ini Senin (9/9), BPKP mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka John Lucky Metubun, konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri. Selain Metubun, BPKP juga memanggil John H Resoa, staf konsultan pengawas CV Jaya Intan Mandiri.
Selanjutnya pada besok, Selasa (10/9), giliran tersangka Amir Gaos Latuconsina, Dirut PT Reminal Utama Sakti dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo. Tim auditor juga memanggil Evergard Federik Bernad, tim audit Inspektorat Pemkot Ambon.
Kemudian pada Rabu (11/9), Dirut PT Aloan Maisnyo, Sehguru Tuankotta dan Willem Gaspersz tenaga ahli dari Poltek Ambon diperiksa.
Korwas investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi yang dikonfirmasi mengatakan, permintaan klarifikasi yang dilakukan untuk kepentingan audit kerugian negara.
Baca Juga: Diamkan Kasus SPAM Kariu, Jaksa Beralasan Masih Pelajari“Jadi ada sejumlah pihak yang akan kita mintai klarifikasi hingga Rabu,” kata Afandi saat dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (7/9).
Namun Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengaku, belum tahu agenda permintaan klarifikasi kasus dugaan korupsi proyek terminal transit Passo.
Periksa Sejumlah Saksi
Sebelumnya tim auditor BPKP Perwakilan Maluku memeriksan sejumlah saksi proyek gagal yang menguras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.
Mereka yang diperiksa adalah, Hairun Tuny selaku bendahara pengeluaran tahun 2008, bendahara pengeluaran tahun 2009, Dessy Nanci Margareth P, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, Maiseka Mozes dan direksi teknis lapangan, Melianus Latuahamalo.
Tarik Dokumen
Korupsi proyek terminal transit Passo sebelumnya diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku. Namun Kejati Maluku menarik dokumen dari BPK, karena kesal dengan kinerja auditor.
Betapa tidak, audit kerugian negara sudah dilakukan sejak awal Oktober 2017, namun tak kunjung beres. Semua dokumen sudah diserahkan. Namun BPK meminta lagi hal yang menurut jaksa tak rasional, sehingga terkesan sengaja menghambat audit.
BPK menghendaki agar dilakukan pemeriksaan sejak perencanaan proyek di tahun 2005. Padahal penyidik sudah menemukan kerugian keuangan negara akibat perbedaan volume fisik pekerjaan dengan realisasi anggaran yang telah dibayarkan tahun 2008-2009. (S-49)
Tinggalkan Balasan