AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku mengagen­da­kan pemeriksaan terhadap tiga ter­sangka kasus dugaan korupsi terminal transit Passo tahun 2008-2009 selama dua hari.

Sesuai jadwal, hari ini Senin (9/9), BPKP mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka John Lucky Me­tubun, konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri. Selain Metubun, BPKP juga memanggil John H Resoa, staf konsultan pengawas CV Jaya Intan Mandiri.

Selanjutnya pada besok, Selasa (10/9), giliran tersangka Amir Gaos Latuconsina, Dirut PT Reminal Utama Sakti dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo. Tim auditor juga memanggil Ever­gard Federik Bernad, tim audit Inspektorat Pemkot Ambon.

Kemudian pada Rabu (11/9), Dirut PT Aloan Maisnyo, Sehguru Tuan­kotta dan Willem Gaspersz tenaga ahli dari Poltek Ambon diperiksa.

Korwas investigasi BPKP Perwa­kilan Maluku, Afandi yang dikonfir­masi mengatakan, permintaan klarifikasi yang dilakukan untuk kepentingan audit kerugian negara.

Baca Juga: Diamkan Kasus SPAM Kariu, Jaksa Beralasan Masih Pelajari

“Jadi ada sejumlah pihak yang akan kita mintai klarifikasi hingga Rabu,” kata Afandi saat dikonfir­masi Siwalima, Sabtu (7/9).

Namun Kasi Penkum Kejati Ma­luku, Samy Sapulette yang dikonfir­masi mengaku, belum tahu agenda permintaan klarifikasi kasus dugaan korupsi proyek terminal transit Passo.

Periksa Sejumlah Saksi

Sebelumnya tim auditor BPKP Perwakilan Maluku memeriksan sej­umlah saksi proyek gagal yang me­ng­uras anggaran lebih dari Rp 55 miliar itu.

Mereka yang diperiksa adalah, Hairun Tuny selaku bendahara pe­nge­luaran tahun 2008, bendahara pengeluaran tahun 2009, Dessy Nanci Margareth P, eks Kepala Ba­dan Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, Maiseka Mozes dan direksi teknis lapangan, Melianus Latua­hamalo.

Tarik Dokumen

Korupsi proyek terminal transit Passo sebelumnya diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku. Namun Kejati Maluku menarik dokumen dari BPK, karena kesal dengan kinerja auditor.

Betapa tidak, audit kerugian negara sudah dilakukan sejak awal Oktober 2017, namun tak kunjung beres. Semua dokumen sudah dise­rahkan. Namun BPK meminta lagi hal yang menurut jaksa tak rasional, sehingga terkesan sengaja meng­ham­bat audit.

BPK menghendaki agar dilakukan pemeriksaan sejak perencanaan pro­yek di tahun 2005. Padahal penyidik sudah menemukan kerugian keuang­an negara akibat perbedaan volume fisik pekerjaan dengan realisasi anggaran yang telah dibayarkan tahun 2008-2009. (S-49)