Hari Ini KPK Lanjut Garap Pejabat Pemkot di Ambon
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri keterlibatan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dalam proses perijinan gerai retail Alfamidi di Kota Ambon.
Penggalian informasi tersebut, diperlukan untuk melengkapi seluruh proses untuk tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon tahun 2011-2016 dan 2017-2022, yang bersama Andrew Erin Hehanussa menerima hadiah atau janji, dari Amri, SH, MH.
Sebelumnya RL, sebutan akrab Walikota Ambon itu bersama Andrew dan Amri, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/32/DIK.00/01/04/2022, tertanggal 21 April, 2022, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Didiek Wijanarko.
Sumber Siwalimanews yan dekat dengan KPK menyebutkan, untuk menggali keterangan terkait kasus Alfamidi, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ambon akan diperiksa hari ini.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL dan Andrew,” ujar sumber itu tadi malam.
Baca Juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Walikota AmbonPemeriksaan para saksi, tambahnya akan dilakukan di Markas Brimob Polda Maluku, di Tantui, Kecamatan Sirimau.
Menurut sumber tersebut, dua pejabat yang erat kaitannya dengan proses perijinan akan diperiksa, yaitu Enrico Matitaputty dan Fernanda Louhenapessy.
Kata sumber itu, Enrico adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, kala proses perijinan berlangsung, sedangkan Fernanda adalah orang yang paling bertanggung jawab terkait proses perijinan di Pemkot Ambon, yaitu Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Keduanya diperintah RL sebagai Walikota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (ZITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk keperluan pembangunan gerai Alfamidi.
“Keduanya akan dimintai keterangan nanti mulai jam 10.00 WIT,” ujarnya, sembari meminta namanya tidak ditulis.
Sementara itu, Enrico dan Fernanda belum berhasil dihubungi melalui telepon selulernya.
Seperti diberitakan , RL dan Andrew akhirnya ditahan KPK, setelah menjalani proses pemeriksaan, Jumat (13/5) malam.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew dikurung di Rutan KPK Kavling C1.
Dari penelusuran KPK, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaannya.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH,” jelas Ali Fikri, dalam rilisnya kepada Siwalimanews, Jumat (13/5) malam. (S-05)
Tinggalkan Balasan