AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Alfredo Jansen Hehamahua menegaskan, dinas yang dipimpinnya tidak pernah melakukan uji sampel terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di pesisir Pantai Desa Poka, akibat tumpahan minyak milik PLN, seperti yang disampaikan Humas PT PLN  Wilayah Maluku dan Maluku Utara Hairul Hatala di media massa.

Pasalnya, kata Hehamahua, pengambilan sempel untuk diuji apakah terjadi pencemaran di wilayah pesisir pantai merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

“Kita dudukan kewenangan, karena itu pencemaran di laut, jadi kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Kita sistemnya berkoordinasi saja dan mestinya, yang lakukan uji sampel itu PLN sendiri, untuk mengetahui apakah ada pencemaran atau tidak,” tandas Hehamahua kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (1/8).

Walaupun demikian Hehamahua mengaku, sudah dua kali turun ke lokasi dugaan pencemaran atas instruksi Walikota Ambon, setelah adanya pemberitaan tentang kondisi tersebut.

Namun hasilnya itu, menjadi laporan kepada Walikota dan bukan untuk melakukan uji laboratorium seperti yang disampaikan Humas PLN.

Baca Juga: Diduga, Limbah PLN Cemari Hutan Mangrove di Poka

“Kita sudah bikin laporan tertulis ke pak walikota, karena saat ada pemberitaan, pak walikota perintahkan untuk turun. Yang uji lab itu mestinya PLN sendiri soal ada pencemaran atau tidak. Kita sudah bikin laporan tertulis ke walikota, selanjutnya bisa dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi soal hasilnya,” jelasnya.

Disinggung soal pernyataan Humas PLN yang menyatakan hasil uji sampel yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, tidak ada kandungan limbah yang mencemari pesisir laut Desa Poka, akibat terjadi tumpahan minyak milik PLN Hehamahua minta pihak PLN transparan soal siapa yang lakukan uji sempel, sebab sebagai kepala dinas, dirinya tidak pernah mengambil langkah itu.

“Saya tidak bilang PLN bohong. Tapi, siapa yang bikin salah, masa kita yang uji sampel. Kalau memang ada dari kota yang lakukan uji, PLN bisa sampaikan siapa orangnya, karena infonya hanya dari saya dan saya saja tidak tahu. Saya menugaskan staf dan tim turun sesuai perintah walikota, tapi soal kewenangan uji, kita tahu itu menjadi kewenagan provinsi, karena itu menyangkut pencemaran yang terjadi di pesisir dan laut,” tegasnya. (S-25)