AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia  Maluku, menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah terhadap 19 advokat.

Sidang terbuka pengambilan sumpah dilaksanakan di ruang sidang Kantor Pengadilan Tinggi Ambon di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kamis (5/10).

Sebanyak 19 advokat yang telah memenuhi syarat ini diambil sumpah oleh Ketua PT Ambon, H Ade Komarudin, dan disaksikan oleh Ketua DPP HAPI Didi Tarsidi, dan Sekjen HAPI Adhi Wibowo.

“Hari ini sangat bersejarah karena bertepatan juga dengan HUT TNI kita. Di tempat yang mulia ini kita dari DPP HAPI ikut hadir, ikut pengambilan sumpah sebagai salah satu syarat teman-teman di daerah untuk bisa beracara di persidangan,” ucap Didi kepada wartawan usai pengambilan sumpah di Knator PT Ambon.

Kepada para advokat yang baru disumpah, Didi berharap jangan berpuas diri. Namun teruslah belajar, sehingga bisa menjadi pengacara yang handal.

Baca Juga: Bencana Longsor Kembali Terjadi di Kota Ambon

“Jangan kemudian menjadi puas, jadilah pengacara yang handal, yang bisa menjaga kepercayaan, wibawa dan tidak menyakiti klien,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPC HAPI Kota Ambon Hendrik Lusikooy mengaku, pengambilan sumpah terhadap 19 advokat baru ini digelar DPD HAPI Maluku.

Hingga dilaksanakan penyumpahan hari ini kata Lusikooy, semuanya telah melalui proses panjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang advokat.

“Sampai dengan adanya penyumpahan hari ini telah melewati tahapan-tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang advokat,” ucap Lusikooy.

Menurutnya, tahapan penyumpahan advokat dimulai dari proses pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), kemudian dilanjutkan dengan ujian calon advokat yang mengikuti PKPA.

“Ada 22 orang yang ikut PKPA dan semuanya dinyatakan lulus. Namun yang diambil sumpah hari ini hanya sebanyak 19 orang, 3 orang belum memenuhi syarat,” ungkap Lusikooy.

Lusikooy menjelaskan, 3 orang yang belum dapat mengikuti sumpah advokat ini, karena belum memenuhi syarat usia minimal sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang.

“Mereka belum cukup umur, sebagaimana undang-undang mengisyaratkan untuk menjadi seorang advokat harus minimal berusia 25 tahun. Sehingga hari ini hanya bisa disumpah 19 advokat baru,” jelas Lusikooy.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah advokat ini menurut Lusikooy, secara otomatis DPD HAPI Maluku sudah berkontribusi dalam upaya membantu pemerintah daerah, terkait lapangan pekerjaan.

“HAPI Maluku terus berupaya membantu pemerintah daerah, walaupun hanya sedikit yang penting ada kontribusi dari DPD HAPI Maluku untuk membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan,” tandas Lusikooy.

Sebelumnya Ketua PT Ambon H Ade Komarudin, usai mengambil sumpah terhadap 19 advokat menyampaikan para advokat yang diambil sumpah ini harus terus membaca undang-undang dengan teliti dan benar.

“Saudara-saudara saya harap dapat membaca undang-undang teliti, dengan baik dan benar mengenai profesi saudara. Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang pengangkatan, tentang sumpah, tentang hak dan kewajiban, tentang tindakan perilaku, tentang kode etik, tentang pengawasan,” tandas Komarudin.

Dalam undang-undang itu menurut Komarudin, juga berbicara mengenai ketentuan tentang atribut-atribut serta dewan pengawas, sehingga para advokat baru harus betul-betul paham undang-undang.

“Dalam undang-undang itu juga ada mengatur tindak pidana, yaitu bagi seseorang yang menjalankan profesi advokat tapi dia bukan seorang advokat. Nah itu yang dikenakan pidana. Pidananya 5 tahun kalau tidak salah dan denda Rp50 juta,” jelas Komarudin.(S-26)