AMBON, Siwalimanews – Peristiwa kekerasan bersama di Wailela, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon terhadap korban Anthony Lorwens (46) yang diduga dilakukan oleh Welem Mataheru dan empat anaknya yang terjadi pada 1 September 2023 lalu.

Sejak peristiwa itu terjadi dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon, namun hingga kini sufdah hampir memasuki satu tahun, kasusnya berjalan ditempat, bahkan para pelaku masih terlihat bebas berkeliaran.

kakak korban Eka Lorwens kepada Wartawan di Ambon, Selasa (30/7) menuturkan, dalam kasus ini, penanganan yang dilakukan Polsek Teluk Ambon, hanya menetapkan dua orang dalam DPO, sedangkan tiga pelaku lainnya tidak dan dibebaskan tanpa penjelasan. Padahal, masing-masing pelaku punya peran dalam peristiwa itu.

Ia mencontohkan, pelaku Wellem Mataheru merupakan, orang yang menganiaya korban dengan menggunakan parang. Pelaku ini memotong korban dibagian dada, sementara Kelvin Mataheru menggunakan parang memotong korban pada lengan kiri, dan Jafet Mataheru ikut memotong korban, namun karena korban berhasil merebut parang dari tangannya, sednagkan Absil Mataheru adalah orang yang membawa parang, tetapi karena jarak yang jauh, sehingga pelaku hanya melempari korban dengan batu besar. Negitupun Jarvis Mataheru membawa parang, tetapi karena jaraknya jauh juga dengan korban, sehingga hanya memukul korban dengan kayu.

“Jadi masing-masing punya peran. Jadi kalau polisi hanya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dan membebaskan tiga pelaku lainnya, maka tidak benar dan patut dipertanyakan. Belum lagi sejak peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon, sudah hampir setahun ini para pelaku belum juga ditahan. Tidak ada perkembangan apapun sampai sekarang,” beber  Eka.

Baca Juga: Peserta KKN Kebangsaan Harus Mampu Menginventarisir Kebutuhan Masyarakat

Untuk itu, Eko minta kepada Kapolresta Pulau Ambon maupun Irjen Teddy sebagai Kapolda Maluku yang baru, agar dapat mengevaluasi kinerja pihak Polsek Teluk Ambon, yang dinilai tidak becus dalam menjalankan tugas mereka, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Dalam peristiwa itu, nyawa adik saya terancam, tapi Polsek sangat tidak serius dalam menangangni kasus ini. Saya minta agar kapolsek dan seluruh anggotanya dievaluasi,” pinta Eka.

Eka mengaku, sudah bolak-balik menanyakan sejauh mana penanganan dimaksud, akan tetapi jawaban dari anggota di Polsek Teluk Ambon, selalu membingungkan dan menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam penanganan kasus tersebut.

“Kanit Reskrim Polsek Teluk Ambon pak David hanya menjelaskan soal dua pelaku yang DPO. Tidak ada perkembangan lain,” ujarnya.

Ditanya soal kronologis kejadian, kakak korban menuturkan, bahwa peristiwa itu  merupakan imbas dari peristiwa yang dilakukan korban pada tahun 2019 terhadap salah satu pelaku Welem Mataheru di Wailela, yang mana perkaranya sementara disidangkan di PN Ambon.

“Anehnya, penganiayaan yang dilakukan adik saya waktu itu penganiayaan ringan. Tapi bisa cepat sampai ke pengadilan. Sedangkan kasus kekerasan bersama yang menimpah adik saya, terkesan sengaja perlambat oleh Polsek Teluk Ambon,” cetusnya dengan nada kesal.

Untuk itu, dirinya meminta keadilan atas peristiwa yang menimpah adiknya serta minta Kapolda Maluku Irjen Teddy agar mengevaluasi kinerja seluruh personel di Polsek Teluk Ambon, terutama kapolsek dan unit reskrimnya.(S-25)