NAMLEA, Siwalimanews – Husen Laratu, Warga Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Diciduk polisi, lantaran tega meniduri remaja 16 tahun hingga hamil.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan adanya kejadian itu.

“Ia benar kasus itu ada, namun tersangka belum dimintai keterangan di polres karena sedang sakit,” jelas Paur Humas, kepada Siwalimanews, Jumat (2/4).

Menurutnya, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 27 Maret lalu di Polsek Batabual. Setelah Itu dilimpahkan ke Bagian PPA Satreskrim Polres Pulau Buru.

Sementara itu, infirmasi yang berhasil diperoleh Siwalimanews di Mapolres Buru menyebutkan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh IT (40) ayah korban ke Polsek Batabual. Sang ayah melaporkan bahwa anaknya yang beru berusia 16 tahun, telah dihamili oleh Husen Laratu.

Baca Juga: DPD dan 8 Provinsi Kepulauan Sepakat Bangun Kekuatan Politik

Dihadapan penyidik Polsek Batabual, IT mengaku kalau mendengar kabar anaknya hamil dari istrinya. Semula ia sempat hendak merahasiakan peristiwa itu, dengan harapan agar anaknya terlebih dahulu mengikuti ujian akhir sekolah.

Usai UAS, kemudian IT menanyakan kebenaran info itu langsung kepada anaknya dan siswi 16 tahun ini mengaku, kalau ia lagi hamil dan itu perbuatan Husen Laratu.

Tidak terima anaknya yang masih sekolah dan masih dibawa umur dihamili, akhirnya IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Batabual.

Menerima laporan tersebut, Personel Polsek Batabual bergerak mengamankan pelaku. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi akhirnya mengevakuasi pelaku dengan menggunakan speed boat menuju Polres Buru di Kota Namlea. (S-31)