AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa pencabulan anak bawah umur di Kecamatan Leihitu, bernama Salman Mony alias Bapa Manse selama lima tahun penjara.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Opra Marthina didampingi dua hakim anggota saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/3).

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Hakim.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang masih bawah umur.

Baca Juga: Jejaki Kerjasama, Unpatti Terima Kunjungan Duta Besar Kerajaan Belanda

Sedangkan hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, dan kedua mata korban juga buta.

Diketahui, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Elsye B. Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa pada akhir 2023 lalu adalah dengan cara memanggil korban masuk ke dalam kamarnya dan mencabuli bocah bawah umur tersebut dan diketahui pihak keluarga hingga dilaporkan ke polisi. (S-26)