Hakim Vonis Tamtelahitu 2,6 Tahun Penjara
Terbukti Gelapkan Uang Bank Danamon
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa penggelapan ratusan juta rupiah milik Bank Danamon, Heisye Armando Tamtelahitu, dengan pidana penjara 2,6 tahun penjara.
Vonis dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/8).
Majelis Hakim dalam vonis tersebut menyatakan, terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Wilson Sriver.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti, berupa 1 lembar fotocopy surat pengangkatan atas nama Heisye Armando Tantekahitu pada Bank Danamon Indonesia Tbk yang telah dilegalisir sesuai aslinya.
Baca Juga: Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Covid MalukuSatu lembar surat pernyataan atas nama Heisye Armando Tantekahitu tanggal 30 November 2023, satu buah tas kecil warna hitam, satu lembar instruksi operasi penanggung jawab kas ATM dan lima screenshot pelaksana terminal balancing ATM tanggal 02 Januari 2023, dua buah segel kaset ATM dalam keadaan rusak/putus, dan tiga rangkap berita acara pengisian ATM.
Perbuatan terdakwa terjadi pada Juni 2023 hingga November 2023, yang bertempat di dalam kantor Bank Danamon cabang Ambon, pada dua unit ATM yang berada di depan kantor, satu unit ATM di MCM, satu unit ATM di ACC, dan satu unit ATM di Dinas Perikanan.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghukum terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu dengan pidana selama 4 tahun. (S-26)
Tinggalkan Balasan