AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Penga­dilan Negeri (PN) Ambon memvonis ringan Djoni Warter de Fretes alias Joni terdakwa kasus nar­kotika. Anggota Polda Maluku itu dihukum satu penjara terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (2/9). Dalam putusannya, majelis hakim men­jatuhkan hukuman penjara selama setahun. De Fretes dinyatakan ter­bukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menyatakan, ter­-dak­wa bersalah sesuai dengan pasal 127 UU Narkotika dan terdakwa di penjara selama satu tahun di potong masa tahanan,” kata ketua majelis hakim, Ahmad Hukayat didampingi Ismael Wael dan Rahmad Sela selaku hakim anggota.

De Fretes terbukti bersalah melakukan tindak pidan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf A UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Padahal dalam dakwaan jaksa, terdakwa seorang pengedar narkoba. Hal itu terbukti karena dia berhasil ditangkap setelah polisi menginterogasi orang yang membeli narkoba padanya.

Baca Juga: Kasus Lakalantas Dihentikan

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah anggota Polri yang harus menjadi garda terdepan dalam membe­rantas narkoba di kalangan masyarakat malah mengkon­sum­sinya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persi­-dangan dan mengakui perbua­tannya. Bahkan, putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU  S. Aryani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Robert Lesnussa menerima putusan hakim tersebut. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal  pada 6 Maret 2020, sekitar pukul 00.25 WIT bertempat di Jalan W.R Supratman No.1 Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di parkiran Hotel Amans.

Awalnya anggota polisi dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease  menang­kap saksi Jhony Thoipilus Luamase. Namun, dari hasil interogasi, saksi mengatakan kalau mendapat narkoba dari terdakwa dengan cara membeli. Setelah mendengar keterangan saksi, petugas bergegas menangkap terdakwa.

Barang bukti dalam kasus ini adalah sejumlah uang Rp.1.050.000, satu buah pipet korek api gas, satu buah gulungan sabu dengan ukuran plastik kecil dililit selotif warna hitam, handphone merk OPPO dan VIVO serta beberapa barang bukti lainnya. (Cr-1)