Hakim Vonis Ringan Polisi Bandar Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis ringan Djoni Warter de Fretes alias Joni terdakwa kasus narkotika. Anggota Polda Maluku itu dihukum satu penjara terkait narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (2/9). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama setahun. De Fretes dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili, menyatakan, ter-dakwa bersalah sesuai dengan pasal 127 UU Narkotika dan terdakwa di penjara selama satu tahun di potong masa tahanan,” kata ketua majelis hakim, Ahmad Hukayat didampingi Ismael Wael dan Rahmad Sela selaku hakim anggota.
De Fretes terbukti bersalah melakukan tindak pidan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf A UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Padahal dalam dakwaan jaksa, terdakwa seorang pengedar narkoba. Hal itu terbukti karena dia berhasil ditangkap setelah polisi menginterogasi orang yang membeli narkoba padanya.
Baca Juga: Kasus Lakalantas DihentikanMenurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah anggota Polri yang harus menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba di kalangan masyarakat malah mengkonsumsinya.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persi-dangan dan mengakui perbuatannya. Bahkan, putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU S. Aryani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Robert Lesnussa menerima putusan hakim tersebut. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada 6 Maret 2020, sekitar pukul 00.25 WIT bertempat di Jalan W.R Supratman No.1 Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di parkiran Hotel Amans.
Awalnya anggota polisi dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menangkap saksi Jhony Thoipilus Luamase. Namun, dari hasil interogasi, saksi mengatakan kalau mendapat narkoba dari terdakwa dengan cara membeli. Setelah mendengar keterangan saksi, petugas bergegas menangkap terdakwa.
Barang bukti dalam kasus ini adalah sejumlah uang Rp.1.050.000, satu buah pipet korek api gas, satu buah gulungan sabu dengan ukuran plastik kecil dililit selotif warna hitam, handphone merk OPPO dan VIVO serta beberapa barang bukti lainnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan