Hakim Vonis Penyuap Tagop 1,8 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana 1,8 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa, 2,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang di pimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/8).
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp.400 jutasecara bertahap kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono (berkas terpisah).
Uang yang diberikan itu bertujuan untuk dapat memberikan proyek jalan dalam Kota Namrole kepada terdakwa selaku kontraktor. Dan usai mentransfer sejumlah uang Tagop mengarahkan panitia lelang proyek jalan dalam Kota Namrole untuk nemenangkan terdakwa Ivana Kwelju sebagai kontraktor pekerjaan.
Baca Juga: Usut Kasus Dana Hibah, Jaksa Periksa Dua Staf KPU SBB“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap hakim saat membacakan amar putusan terdakwa.
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir pikir, sementara pihak Ivana menyatakan menerima putusan.
Dituntut 2,6 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 2,6 tahun penjara.
Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di kabupaten tersebut.
Selain pidana badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.
Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho Cs dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7),
Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman (berkas terpisah). Kasman merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pekan depan, Kamis (28/7).
Beber Peran Ivana
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga membacakan dakwaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang
Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.
Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.
Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerjasama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili terdakwa untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari diluar kedinasan, Tagop memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman, dan melakukan pembayaran kredit/cicilan Tagop.
Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny
Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.
Bahwa atas permintaan Tagop tersebut kemudian Liem Sin Tiong memberitahukannya kepada terdakwa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang terdakwa dan nantinya perusahaan terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan oleh Tagop.
JPU KPK mengatakan, terdakwa menyetujuinya sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Tagop dengan cara mentransfer dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor Rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan keterangan yang berbunyi “DAK tambahan APBNP Bursel.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan pengumuman pemenang
lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa dan pada tanggal 25 Agustus 2015
dilakukan penandatanganan kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa melalui Liem Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya.
Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Tagop dan mentransfer sebesar Rp200.000.000 dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman, pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana permintaan Tagop.
JPU KPK menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015 dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total
Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan.(S-10)
Tinggalkan Balasan