Hakim Vonis Empat Direksi BPR Modern Enam Bulan Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada empat Direksi BPR Modern Ekspres enam bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun.
Keempat direksi itu masing-masing, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hakim Harris, Kamis (2/3)
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa
Namun, majelis juga memutuskan, para terdakwa tidak mesti menjalani vonis tersebut, jika dalam kurun waktu satu tahun berkelakuan baik. Artinya, para terdakwa diberikan masa percobaan selama satu tahun.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun,” jelas hakim.
Baca Juga: Gali Bukti Korupsi BP2P, Jaksa Garap 9 SaksiVonis tersebut dijatuhkanmMajelis hakim dengan pertimbangan para terdakwa tidak terbukti ikut serta dengan terdakwa Denny Saiya (berkas terpisah) selaku mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional BPR Modern Express itu menggelapkan dana di bank tersebut.
Keempatnya hanya dinyatakan lalai dalam pengawasan, sehingga menyebabkan terdakwa Denny Saiya bisa menggelapkan uang bank senilai Rp73 miliar.
“Menyatakan para terdakwa yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ungkap hakim.
Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa bersikap sopan dan tidak terlibat serta tidak ikut menikmati hasil penggelapan uang. Jasa keempatnya juga masih dibutuhkan pihak bank terkecuali, terdakwa Walter yang sudah pensiun. Para terdakwa selama menjadi direksi tidak pernah membuat masalah, mendapat sanksi.
Hla lainnya yakni, sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan perdamaian tertulis antara bank dan para terdakwa.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menutut empat mantan direksi ini masing-masing 8 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JPU menilai para terdakwa bersalah melanggar pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-26)
Tinggalkan Balasan