Hakim Sakit, Putusan Eks Bank Maluku Dobo Ditunda
AMBON, Siwalimanews – Sidang putusan eks Kepala Bank Maluku Malut Cabang Dobo, Kabupaten Aru, Aminadab Rahandra yang semula dijadwalkan digelar, Senin (16/9) terpaksa ditunda hingga, Senin (23/9) pekan depan.
Penundaan sidang putusan kasus dugaan korupsi Bank Maluku Cabang Dobo, lantaran ketua majelis hakim, Jimmy Wally sedang sakit sehingga berhalangan hadir.
“Jadwalnya sidang putusannya hari ini (kemarin,red). Tetapi karena ketua majelis hakimnya lagi sakit, makanya sidangnya ditunda hingga Senin (23/9) depan,” jelas salah satu tim JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring kepada wartawan.
Minta Keringanan
Eks Kepala Bank Maluku Malut Cabang Dobo, Kabupaten Aru melalui tim penasehat hukumnya, Mourits Latumeten dan Jhoemicho Syaranamual meminta, keringanan hukuman kepada majelis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (11/9).
Baca Juga: Lalai, Sopir Angkot Kebun Cengkeh TersangkaTuntutan 8 tahun penjara oleh tim JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan Y.E Oceng Almahdaly dinilai terlalu berat. Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menyebutkan, peran terdakwa di kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.110.548.000 ini.
“Jadi sebagian besar fakta yang terungkap di persidangan tidak me¬nyebutkan peran klien kami. Makanya lewat pembelaan ini kami memohon keringan hukuman kepada klien kami dari majelis hakim yang mengadili perkara ini,” kata Jhoemicho Syaranamual saat membacakan nota pembelaan terdakwa.
Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim dalam memutuskan kasus korupsi Bank Maluku Cabang Dobo meng¬gunakan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Tim penasehat menilai, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dituntutkan oleh JPU tidak terbukti.
“Sebagian banyak bukti yang terungkap di persidangan tidak menyebutkan peran klien kami. Untuk itu kami juga meminta agar majelis hakim dalam memutuskan perkara ini harus menggunakan pasal 3, karena klien kami salah menggunakan kewenangannya, bukan pasal 2, karena dari keterangan saksi klien kami tidak terbukti,” ujar Syaranamual.
Menanggapi pembelaan tim penasehat hukum terdakwa, JPU Kejati Maluku menyatakan tetap pada tuntutan 8 tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kuru¬ngan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.110.548.000.
Untuk diketahui, pada akhir tahun 2010, Elifas Leaua selaku bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp4 miiar lebih.
Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidak diserap oleh setda sehingga akan disetor dalam kas daerah. Pada saat dilakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat diambil, sehingga dititipkan pada PT. BM-Malut Cabang Dobo.
Selanjutnya tanggal 20 April 2011, terdakwa selaku pimpinan kantor cabang meminta dana milik setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor 0802069719 atas nama Johosua Futnarubun sebesar Rp500 juta.
Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar didepositokan lagi atas nama Yusuf Kalaipupin.
Kemudian pada 5 Juli 2011, Elifas Leaua menyetor ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp3,353 miliar yang merupakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010. Lalu tanggal 6 Juli 2011 Elifas menyetor lagi Rp656 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010.
Pada saat Elifas melakukan penyetoran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, terdakwa tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening Joshua Futnarubun, tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh terdakwa ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yang diberikan terdakwa pada saat pemeriksaan.
Selain itu, kata JPU, dana Rp3 miliar milik Setda Aru yang didepositokan ke rekening milik Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh terdakwa.
Terdakwa juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanis dan SOP yang ada pada Bank Maluku Malut.
Setelah mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga, Selasa (17/9) dengan agenda putusan. (S-49)
Tinggalkan Balasan