AMBON, Siwalimanews – Sidang sengketa  pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru. Pasalnya, eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan pihak PWI Pusat yakni Hendry Ch Bangun selaku tergugat, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan pembekuan PWI Jaya oleh PWI Pusat dengan nomor perkara: 591/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst dengan penggugat Theo Yusuf dalam eksepsinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, mengabulkan eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihak tergugat dalam hal ini Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua didampingi hakim anggota masing-masing Saptono dan  Zulkifli Atjo menyebutkan, pertama, mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 550 ribu.

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Tim Hukum PWI Pusat yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) mengatakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi pihak Hendri Ch Bangun, membuktikan,  kalau pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh tergugat Hendry Ch Bangun sesuai aturan main PWI.

Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas  dan Imigrasi Silahruthami ke Polda Maluku

“Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuktikan, bahwa Hendry Ch Bangun selaku tergugat melakukan pembekuan terhadap kepengurusan PWI Jaya sesuai aturan main PWI dan kepengurusan PWI Pusat  yang sah itu adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun,” jelas Ketua Tim Hukum dan LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (20/2).

Seperti diketahui, objek gugatan Theo Yusuf (penggugat) dan kawan-kawan adalah soal SK PWI Pusat tentang pembekuan PWI Jaya. Menurut Kurniadi, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau keberatan pihak Hendry Ch Bangun selaku tergugat salah satu amarnya menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili.

Itu artinya SK pembekuan PWI Pusat dibawah kepemimpinan tergugat Hendry Ch Bangun sah.

Keputusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa gugatanTheo Yusuf tentang pembekuan PWI Jaya dinyatakan final. Pasca putusan tersebut terhitung 14 hari, jika ada pihak yang tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Menyangkut keabsahan SK pembekuan PWI Jaya tersebut lanjut Kurniadi, hukum mengenal yang namanya asas presumptio Iustae causa.atau asas yang bermakna suatu keputusan Tata Usaha Negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang, jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan yang lama.

“Sebagai orang yang memahami hukum, kita harusnya tahu, bahwa asas presumptio Iustae causa jelas menegeaskan, semua keputusan pejabat TUN sah sampai dinyatakan batal karena dicabut oleh pejabat TUN tersebut atau oleh pengadilan,” bebernya.

Disisi lain sambung Kurniadi, dengan diterimanya  atau dikabulkannya eksepsi tergugat yakni Hendry Ch Bangun Cs, membuktikan secara hukum kalau pengadilan membenarkan keabsahan atau legal standing PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch bangun itu sendiri.

“Kenapa demikian, karena ada keputusan pejabat TUN yang mengesahkan PWI dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun yakni SK AHU sebagaimana tertuang dalam SK Kemenkumham saat ini,” jelas Kurniadi. (S-07)