AMBON, Siwalimanews – George Komul, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 7 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/3) yang dipimpin Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Selain pidana 7 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang  Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Maluku Butuh Tambahan Tol Laut

Atas hukuman hakim tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.

Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 19 November 2023, tepatnya di, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Kala itu, korban baru pulang dari rumah temannya, lalu bertemu terdakwa di tengah jalan. Terdakwa dengan sengaja meminta uang kepada korban. Namun korban mengaku tidak mempunyai uang.

Terdakwa kemudian menarik tangan korban yang masih di bawah umur itu ke Bak Penampung Air atau TKP dan memaksa menyetubuhi korban.

Usai membuat hubungan terlarang itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa, melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat.(S-26)