AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum tersangka mantan Kepala Desa

Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Yohanis Erupley dengan pidana 4 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2017-2019.

Hukuman terhadap terdakwa berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/10) dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang selaku dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sedangkan terdakwa hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya Yohanis Laritmas.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1. 487.713.404. Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana badan satu tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Kepala SMPN 9 Ambon

Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang  tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari MBD, Raymond Hendriksz yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa sebagai kepala desa telah bertindak secara sepihak mengelola ADD dan DD.

Desa Tutuwawang menerima dana desa dari pemerintah Tahun 2017 senilai Rp. 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp. 1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp. 1.296.440.937.

Pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk tim pelak­sana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.

Selanjutnya, perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing

Pengelola keuangan desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak, sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan  yang ada dalam RAB.

Dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasi­kan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up.

Dari hasil temuan, terdapat kekurangan penyetoran pajak atas tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000.

Terdapat belanja fiktif senilai Rp. 522.844.242,-, (belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, belanja pemberdayaan masyararkat). Terdapat belanja mark-up sebesar Rp20.000.000. Terdapat pencairan dana desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp366.192.696 terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000. akibat ulah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara milyaran rupiah. (S-29)