AMBON, Siwlaimanews – Tim Pena­se­hat Hukum kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Pa­­ri­nussa me­­minta agar majelis hakim mem­batalkan dak­waan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023.

Permintaan itu disampaikan oleh tim penasehat hukum Lona Pari­nusa, Jack Wenno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon  de­ngan agenda eksepsi, Senin (24/3).

Dalam eksepsinya, tim pena­sehat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum ada terdapat berbagai kejanggalan dan keti­dakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan.

Pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi keten­tuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP.

Tim hukum menilai ada ketidak­adilan dalam proses hukum di­mana langkah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon selama proses pe­nyidikan yang dilakukan, terdakwa tidak pernah dioeriksa terlebih dahulu sebagai saksi sebagai­mana yang seharusnya dilakukan dalam prinsip pemeriksaan yang adil.

Baca Juga: Jadi Calo, Oknum Polisi dan Istri Dihukum Variasi

Hal ini terbukti dimana pada tanggal 27 Pebruari 2025 Terdakwa dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dan tanpa ada pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi pada tanggal 3 Maret 2025 Terdakwa langsung di pe­riksa sebagai tersangka dan hal ini bukan saja sangat bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga me­langgar prinsip univesal hak asasi manusia sebgaimana diatur da­lam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pelanggaran Due Process Of Law) dan Pasal 50 dan 51 KUHAP Setiap tersangka atau terdakwa berhak mendapat perlakuan yang adil.

Karenanya mereka meminta surat dakwaan JPU harus diba­talkan. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, yang mene­gaskan pentingnya terhadap hak-hak prosedural tersangka dan terdakwa dalam setiap tahap pro­ses hukum. Jo. Putusan Mahka­mah Agung R.I., No. 123 PK/Pid/2012, yang membatalkan Peneta­pan Tersangka karena prosedur yang tidak sesuai aturuan.

Selanjutnya JPU dalam menyu­sun surat dakwaan berdasarkan pada BAP yang cacat formil yaitu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi

Hal ini bertentangan dengan Pasal 116 ayat (1) KUHAP. Dimana prosedur ini diabaikan oleh Jaksa Penyidik untuk tidak menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penyidikan.

Berlrdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus me­menuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

Selain itu, uraian perbuatan da­lam dakwaan subsidair dan lebih subsidair menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan pri­mair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain.

Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yuris­prudensi Mahkamah 600/K/Pid/1982 Agung menyebabkan RI, ba­tal­nya Nomor: surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur.

Selain itu, penasehat hukum juga menekankan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didak­wakan dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan  berbeda.

“Rumusan tindak pidana dalam dakwaan primair tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pi­dana yang terdapat dalam Dak­waan subsidair dan lebih subsidair yang dinyatakan Penuntut Umum telah dilanggar oleh terdakwa.

Atas fakta rumusan dakwaan JPU pada Dakwaan primair, Dakwaan subsidair dan Dakwaan lebih subsidair tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum.

Usai mendengar eksepsi yang di­ajukan oleh tim penasehat hu­kum, hakim kemudin menunda sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa Penuntut Umum yang akan berlangsunng, Kamis (27/3). (S-29)