Hakim Diminta Batalkan Dakwaan Kepsek SMPN 9

AMBON, Siwlaimanews – Tim Penasehat Hukum kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023.
Permintaan itu disampaikan oleh tim penasehat hukum Lona Parinusa, Jack Wenno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda eksepsi, Senin (24/3).
Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum ada terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan.
Pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Tim hukum menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum dimana langkah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon selama proses penyidikan yang dilakukan, terdakwa tidak pernah dioeriksa terlebih dahulu sebagai saksi sebagaimana yang seharusnya dilakukan dalam prinsip pemeriksaan yang adil.
Baca Juga: Jadi Calo, Oknum Polisi dan Istri Dihukum VariasiHal ini terbukti dimana pada tanggal 27 Pebruari 2025 Terdakwa dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dan tanpa ada pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi pada tanggal 3 Maret 2025 Terdakwa langsung di periksa sebagai tersangka dan hal ini bukan saja sangat bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga melanggar prinsip univesal hak asasi manusia sebgaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pelanggaran Due Process Of Law) dan Pasal 50 dan 51 KUHAP Setiap tersangka atau terdakwa berhak mendapat perlakuan yang adil.
Karenanya mereka meminta surat dakwaan JPU harus dibatalkan. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, yang menegaskan pentingnya terhadap hak-hak prosedural tersangka dan terdakwa dalam setiap tahap proses hukum. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I., No. 123 PK/Pid/2012, yang membatalkan Penetapan Tersangka karena prosedur yang tidak sesuai aturuan.
Selanjutnya JPU dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan pada BAP yang cacat formil yaitu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi
Hal ini bertentangan dengan Pasal 116 ayat (1) KUHAP. Dimana prosedur ini diabaikan oleh Jaksa Penyidik untuk tidak menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penyidikan.
Berlrdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
Selain itu, uraian perbuatan dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain.
Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah 600/K/Pid/1982 Agung menyebabkan RI, batalnya Nomor: surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur.
Selain itu, penasehat hukum juga menekankan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
“Rumusan tindak pidana dalam dakwaan primair tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam Dakwaan subsidair dan lebih subsidair yang dinyatakan Penuntut Umum telah dilanggar oleh terdakwa.
Atas fakta rumusan dakwaan JPU pada Dakwaan primair, Dakwaan subsidair dan Dakwaan lebih subsidair tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum.
Usai mendengar eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum, hakim kemudin menunda sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa Penuntut Umum yang akan berlangsunng, Kamis (27/3). (S-29)
Tinggalkan Balasan