Hak Nakes RS Haulussy Perlu Diawasi
Setelah melalui proses yang panjang dan memakan waktu setahun lebih, akhirnya manajemen RS Haulussy membayar insentif bagi 1.032 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan dilakukan setelah Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berulangkali memberikan peringatan kepada Direktur RS Haulussy, Nasaruddin dan jajaran lantaran dinilai lamban dalam membayar hak-hak tenaga kesehatan.
Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku terus mengawasi ketat serta terus mengawal proses pembayaran insentif Covid-19.
Proses pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan dilakukan secara bertahap, pada beberapa rekening milik nakes sejak Jumat lalu dan terus dilakukan agar tuntas.
Pembagian insentif jasa Covid-19 tetap mengikuti kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Direktur RS Haulussy yakni, 50 persen untuk tenaga kesehatan dan 50 persen untuk operasional rumah sakit.
Baca Juga: Dapatkan PDIP Capai 2 Kursi di DPR ?Sementara untuk besaran yang diterima masing-masing tenaga kesehatan mengalami perbedaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang dikerjakan selama melayani pasien Covid-19 di tahun 2021 lalu.
Sayangnya pembagian insentif bagi 1.032 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 masih juga dilakukan pemotongan. Alhasilnya Komisi IV kembali geram dengan kebijakan Direktur RS Haulussy, Nazaruddin.
Ironisnya, Nasaruddin dengan kebijakannya yang dinilai sepihak melakukan pemotongan guna membayar hutang akreditasi rumah sakit sebesar 45 juta rupiah dengan rincian bagi PNS dipotong sebesar 50 ribu rupiah, pejabat struktural 100 ribu dan dokter 150.
Menurutnya, jika manajemen RS Haulussy memotong dengan jumlah nominal yang bervariasi dan dikalikan dengan jumlah seluruh tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 maka telah melampaui jumlah jumlah.
Pembayaran hutang akreditasi bukan merupakan kewajiban tenaga kesehatan melainkan tanggungjawab manajemen RS Haulussy maka tidak boleh dibebankan kepada tenaga kesehatan.
Seharusnya pembayaran hutang akreditasi rumah sakit sebesar 45 juta rupiah dengan rincian bagi PNS dipotong sebesar 50 ribu rupiah, pejabat struktural 100 ribu dan dokter 150 merupakan langkah yang tepat, karena itu sama saja dengan membebankan tenaga kesehatan.
Insentif Covid merupakan hak penuh nakes yang harus diberikan bukan lagi dilakukan pemotongan. Karena itu jika anggota Komisi IV DPRD Maluku meminta agar Pemerintah Provinsi dalam hal ini Sekda Maluku, Saldi Ie mengevaluasi Direktur RS Haulussy merupakan hal yang tepat.
Kebijakan Direktur RS Haulussy sangat merugikan tenaga kesehatan, sehingga tidak layak dipertahankan, jika tidak maka rumah sakit milik daerah Maluku ini kurang mengalami pengembangan yang signifikan.
Janji Sekda Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap Nasaruddin harus dilakukan sebab Nazzarudin tidak pantas dijadikan sebagai pimpinan
Kita berharap, semua persoalan yang terjadi menjadi pelajaran bagi manajemen RS Haulussy, agar kedepannya tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan hak tenaga kesehatan yang berdampak pada pelayanan terhadap pasien. Semoga (*)
Tinggalkan Balasan