PIRU, Siwalimanews – Ahli waris Rolen Pirsouw  selaku pemilik lahan dimana berdirinya Knator Dinas PUPR Kabupaten SBB, Rabu (22/1) melakukan aksi pemalangan kantor tersebut, sehingga membuat aktivitas di kantor itu lumpuh total.

Pemalangan dilakukan oleh ahli warisi, karena mereka mengaku resah dengan sikap dari Pemkab SBB yang tak miliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Paslnya, pemalangan sudah beberapa kali dilakukan, namun tidak dihiraukan oleh pemkab. Oleh sebab itu, ahli waris kembali melakukan pemalangan dengan menyegel pintu masuk kantor menggunakan balok kayu, dan dua tumpukan sirtu.

Pantauan Siwalimanews di Kantor Dinas PUPR, hingga kini pemalangan tersebut belum dibuka, karena pihak ahliw aris menunggu hingga pembayaran lahan tersbeut selama 15 tahun dibayar.

Rolen Pirsouw selaku ahli waris kepada Siwalimanews di okasi pemalangan mengaku, aksi pemalangan ini bukan baru pertama kali dilakukan, namun dilakukan hmpir setiap tahun mulai dari tahun 2017 hingga 2025 ini, namun, janji pemkab tak pernah ditepati.

Baca Juga: BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Dilindungi

“Kalau dihitung sudah sekitar kurang lebih lima belas tahun, ganti rugi lahan belum dibayar oleh Pemkab SBB,” ujar Pirsouw.

Pirsouw mengaku, sebelum aksi pemalangan ini, dirinya dan keluarganya yang merupakan ahli waris sudah berkonsultasi dengan pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi tidak pernah ada solusi dari pemkab.

“Kami sudah sangat baik, dan membantu pemkab dalam hal ini PUPR untuk berkantor di lahan kami. Bahkan kami sudah koordinasi langsung, tetapi hingga saat ini pun pihak pemkab hanya tinggal diam dan tidak merespon. Sebab status kepemilikan tanah jelas milik kami sesuai ditetapkan oleh pengadilan,” tandas Pirsouw.

Pemalangan ini kata Pirsouw, sebagai bentuk protes keras terhadap Pemkab SBB agar serius menangani masalah ini.

“Kami berharap ada keseriusan pemerintah. Jangan cuma tinggal janji tapi tidak pernah merealisasikan janji mereka untuk membayar biaya ganti rugi berdasarkan SOP,” tandas Pirsouw.

Pirsouw mengaku, sudah ada negosiasi dengan keluarga pemilik lahan pasca pemalangan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sudah berlangsung selama 15 tahun.

“Kami dari keluarga juga memberikan kesempatan bagi Pemkab SBB melakukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap kami jika merasa dirugikan dengan perlakuan kami. Biar semuanya terang benderang untuk proses penegakan hukum untuk sebuah kebenaran,” cetus Pirsouw.(S-18)