AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memastikan, proses hukum terkait bentrok antara warga Sawai, Rumaolat dan Masihulan berjalan sesuai aturan yang berlaku di negara ini.

Penegasan ini disampaikan gubernur usai melakukan kunjungan kerja ke lokasi pertikaian bersama Kapolda Irjen Eddy Sumitro Tambunan dan Pangdam XV Pattimura Mayjen Putranto Gatot Sri Handoyo, Jumat (4/4).

Gubernur mengaku, telah melihat secara dekat kondisi di Negeri Sawai, Rumaolat maupun Masihulan pasca pertikaian yang terjadi pada, Kamis (3/4) lalu.

“Sebagai gubernur, saya menyesalkan terjadinya bentrok antar kelompok masyarakat di tiga desa tersebut yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian harta benda,” ucap gubernur.

Menurut gubernur, pemerintah daerah memang berupaya untuk menanggulangi dampak yang terjadi akibat dari pertikaian tersebut, tetapi disisi lain pemerintah juga mendorong agar proses hukum juga terus berjalan.

Baca Juga: Gubernur Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian

Upaya proses hukum ini dilakukan sebagai pemenuhan terhadap rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang terdampak, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat, bahwa pemerintah akan tetap menegakan hokum, artinya proses hukum harus tetap dijalankan, tidak bisa orang melakukan perbuatan dan pelanggaran hukum dan berlaku bebas tanpa tersentuh hukum,” tandas gubernur.

Gubernur mengaku, tidak boleh ada impunitas atau pembebasan dari hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dalam negara hukum Indonesia.

“Kalau memang ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, maka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum, itu yang harus dilakukan,” tegas gubernur.(S-20)