AMBON, Siwalimanews – Kurang lebih 260 pedagang yang adalah pemilik ruko di kawasan Terminal Mardika Ambon, diminta mengosongkan ruko tempat mereka berjualan.

Pengosongan ruko itu merupakan permintaan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam surat yang diterima para pedagang, sejak Kamis (28/12) kemarin.

Dalam surat dengan perihal pengosongan ruko yang ditandatangani Gubernur Maluku Murad Ismail pada poin pertama menyebutkan, bahwa dalam rangka penataan dan penertiban aset pemerintah daerah berupa ruko pada lokasi Pasar Mardika Ambon, maka berdasarkan hasil indentifikasi tim pengelolah aset daerah Provinsi Maluku, diketahui saudara (pedagang) selaku pengguna tidak/belum melaksanakan kewajiban sewa ruko dalam rentan waktu terhitung tahun 2017 sampai dengan tahun 2023

Kedua, bahwa sehubungan dengan itu dimintakan perhatian saudara selaku pengguna ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan pengosongan mandiri ruko, terhitung tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2023.

ketiga, apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 saudara tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Safari Natal, Kapolda Maluku Kunjungi Forkopimda dan Tokoh Agama

Padahal diketahui, bahwa ruko dibawah pengelolaan Pemprov Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur, hanya terdaftar 140 ruko. Namun, sejumlah pedagang mengaku, mereka yang tidak terdaftar pada BPT, juga menerima surat tersebut.

“Sebenarnya BPT itu juga tidak tahu, 140 ruko yang dia kelolah itu yang mana, kita yang tidak masuk di BPT saja terima surat pengosongan itu,” ujar sejumlah pedagang, kepada wartawan, di Ambon, Jumat (29/12) sore.(S-25)