Gubernur Diminta Awasi Ketat Kepala Daerah Saat Pilkada
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta mengawasi ketat kepala daerah saat perhelatan pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Pengawasan kepala daerah penting, untuk menghindari terjadinya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung kandidat tertentu.
Empat kabupaten di Maluku yang akan mengikuti pilkada yaitu, Kabupaten MBD, SBT, Bursel dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, Selasa (25/8) menanggapi kondisi dan situasi menjelang pilkada serentak.
Menurutnya, Komisi I telah mewanti-wanti terhadap proses persiapan dan penyelenggaraan pilkada, terutama pada Kabupaten SBT dan secara khusus pilkada Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga: 46 ASN Pemkot Terpapar CoronaAlasannya, konsentrasi Komisi terhadap dua daerah ini karena untuk Kabupaten Bursel isteri bupati yang akan ikut dalam kontestasi pilkada, sebab dari pengalaman diberbagai daerah, ketika incumbent kembali bertarung sudah pasti ada mobilisasi ASN.
Karena itu, kata Rumra, sangat penting bagi Pemprov Maluku dalam hal ini gubernur melakukan pengawasan dan pantauan yang ketat terhadap kepala daerah, sehingga jangan sampai dalam praktek lapangan terjadi keterlibatan ASN dengan tujuan memperkuat salah satu calon.
“Kami minta kepada pak gubernur untuk dapat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kepala daerah, jangan sampai proses pilkada diwarnai dengan praktek keterlibatan ASN dalam rangka memperkuat calon,” terangnya.
Rumra menegaskan, pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Asisten I Setda Maluku untuk diteruskan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail guna melakukan pengawasan secara ketat, sehingga memberikan kewenangan kepada rakyat menentukan pemimpin daerah kedepan.
Saat ditanya soal alasan Komisi I lebih mempertegas pengawasan pada Kabupaten SBT dan Bursel sementara terdapat empat kabupaten yang melakukan pilkada, lanjut Rumra, jika MBD dan Aru memang menyelenggerakan pilkada namun memiliki persoalan berbeda dengan dua kabupaten tersebut.
“Karena kalau di MBD dan Aru sudah pasti pelaksana tugas atau PLT untuk enam bulan, tetapi Bursel suaminya bupati sedangkan isterinya calon jangan sampai ada ruang,” tandasnya.
Rumra berharap, dengan pengawasan yang ketat dari Gubernur Maluku, mudah-mudahan tidak ada intervensi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan agar pilkada tidak terganggu. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan