AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta mengawasi ketat kepala daerah saat perhelatan pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Pengawasan kepala daerah penting, untuk menghindari terjadi­nya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung kandidat tertentu.

Empat kabupaten di Maluku yang akan mengikuti pilkada yaitu, Kabupaten MBD, SBT, Bursel dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Hal ini diungkapkan, Ketua Ko­misi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, Selasa (25/8) menanggapi kondisi dan si­tuasi menjelang pilkada serentak.

Menurutnya, Komisi I telah me­wanti-wanti terhadap proses per­siapan dan penyelenggaraan pilkada, terutama pada Kabupaten SBT dan secara khusus pilkada Kabu­paten Buru Selatan.

Baca Juga: 46 ASN Pemkot Terpapar Corona

Alasannya, konsentrasi Komisi terhadap dua daerah ini karena un­tuk Kabupaten Bursel isteri bupati yang akan ikut dalam kontestasi pilkada, sebab dari pengalaman diberbagai daerah, ketika incumbent kembali bertarung sudah pasti ada mobilisasi ASN.

Karena itu, kata Rumra, sangat penting bagi Pemprov Maluku da­lam hal ini gubernur melakukan pengawasan dan pantauan yang ke­tat terhadap kepala daerah, sehingga jangan sampai dalam praktek lapangan terjadi keterli­batan ASN dengan tujuan mem­perkuat  salah satu calon.

“Kami minta kepada pak guber­nur untuk dapat melakukan peng­awasan dan pemantauan terhadap kepala daerah, jangan sampai proses pilkada diwarnai dengan praktek keterlibatan ASN dalam rangka memperkuat  calon,” terangnya.

Rumra menegaskan, pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Asisten I Setda Maluku untuk diteruskan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail guna mela­kukan pengawasan secara ketat, sehingga memberikan kewena­ngan kepada rakyat menentukan  pemimpin daerah kedepan.

Saat ditanya soal alasan Komisi I lebih mempertegas pengawasan pada Kabupaten SBT dan Bursel sementara terdapat empat kabu­paten yang melakukan pilkada, lanjut Rumra, jika MBD dan Aru me­mang menyelenggerakan pilka­da namun memiliki persoalan berbeda dengan dua kabupaten tersebut.

“Karena kalau di MBD dan Aru sudah pasti pelaksana tugas atau PLT untuk enam bulan, tetapi Bur­sel suaminya bupati sedangkan isterinya calon jangan sampai ada ruang,” tandasnya.

Rumra berharap, dengan peng­awasan yang ketat dari Gubernur Maluku, mudah-mudahan tidak ada intervensi dalam proses pe­nyelenggaraan pemerintahan agar pilkada tidak terganggu. (Cr-2)