Golkar Polisikan Ridwan Marasabessy
AMBON, Siwalimanews – Aksi palang dan pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku yang dilakukan Ridwan Marasabessy berujung di polisi.
Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ini, dilaporkan ke Polda Maluku, Rabu (3/6).
Laporan disampaikan Sekretaris DPD Golkar Maluku, Lessy Siahay, didampingi kuasa hukum Golkar, Rony Sianressy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan TBL/154/VI/2018/Maluku/SPKT tanggal 3 Juni 2020.
Usai membuat laporan, Ronny Sianressy kepada Siwalima, mengatakan, pihaknya membawa sejumlah saksi, bukti-bukti pengrusakan, video serta rekap pemberitaan baik media online maupun cetak yang berisi pengakuan pelaku yang sengaja melakukan pengrusakan tersebut.
Baca Juga: Diduga Bermasalah, Jaksa Usut Proyek Peralatan Kantor & Praktikum Poltek“Kami diminta oleh SPKT untuk menyerahkan SK DPD Golkar yang terbaru sebagai bukti bahwa gedung itu milik DPD Golkar Maluku, sehingga unsur pengrusakan barang milik orang lain bisa terpenuhi,” jelasnya.
Ronny mengatakan, kantor tersebut adalah milik DPD Golkar Maluku, berarti milik pengurus. Sedangkan Ridwan Rahman Marasabessy bukan lagi pengurus DPD Golkar Maluku, sehingga pengrusakan yang dilakukannya adalah tindak pidana.
“Saya mau tegaskan saudara Ridwan Rahman Marasabessy bukan pengurus DPD Golkar Maluku, sehingga pembongkaran yang dilakukan dia adalah pembongkaran barang milik orang lain,” tegasnya.
Ronny meminta penyidik Polda Maluku untuk menelusuri apa yang melatarbelakangi perbuatan yang dilakukan oleh Ridwan.
“Perbuatan ini bukan spontanitas, berarti ada niat jahat maka dibuktikan nanti sebenarnya niatnya apa, apa yang melatarbelakangi hal tersebut. Untuk itu kami minta penyidik serius dalam rangka menindaklanjuti laporan DPD Golkar, pastinya kami akan mengawal laporan ini,” tandasnya.
Selain itu, kata Ronny, dalam waktu dekat DPD Golkar Maluku akan melakukan rapat untuk menyusun laporan ke DPP. Hal ini dilakukan karena kejadian tersebut telah mencoreng marwah dan harga diri partai.
“Setiap kader berkewajiban menjaga marwah dan wibawa partai, jadi kalau kader melakukan perbuatan merusak dan merongrong marwah dan harga diri partai, berarti dia bukan kader partai. Bung Ridwan senior saya, saya hargai beliau sebagai senior tetapi dalam proses penegakan hukum kita tetap berada dalam koridor,” tegasnya.
Sekretaris DPD Golkar Maluku, Lessy Siahay menyayangkan perbuatan Ridwan. Karena itu, aksi pengrusakan kantor yang dilakukannya wajar dibawa ke ranah hukum.
“Sebagai pengurus DPD dan sesama kader kita sayangkan, masing-masing kader punya persepsi dan keputusan partai juga beda-beda. Keputusan partai pada prinsipnya tidak menyenangkan semua orang. Apapun dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam organisasi jangan diselesaikan seperti ini, namun ada ruang tertentu melalui mekanisme organisasi,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Golkar Maluku terhadap Ridwan Marasabessy. “Iya benar, kita akan tindak lanjuti laporan itu,” ujarnya singkat.
Seperi diberitakan, Ridwan Marasabessy ngamuk dan memalang Kantor DPD Golkar Maluku yang terletak di Karang Panjang, Selasa (2/6) sekitar pukul 14.00 WIT.
Pintu masuk kantor dipalang oleh kader senior Golkar ini dengan menggunakan kayu balok. Sebelum dipalang, Ridwan terlebih dahulu merusak kaca jendela. Sejumlah kader hanya menonton dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Setelah puas dengan aksinya, eks anggota DPRD Maluku itu kemudian memberikan keterangan kepada wartawan. Dalam keterangannya, Ridwan mengecam keras Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi yang melengserkan sejumlah kader yang sudah lama berkecimpun dan membangun partai berlambang pohon beringin itu. (S-19)
Tinggalkan Balasan