AMBON, Siwalimanews – Aksi palang dan pe­ngrusakan Kantor DPD Golkar Maluku yang dilakukan Rid­wan Marasabessy ber­­ujung di polisi.

Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ini, dilaporkan ke Polda Maluku, Rabu (3/6).

Laporan disampaikan Sekretaris DPD Golkar Maluku, Lessy Siahay, didampingi kuasa hukum Golkar, Rony Sianressy.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan TBL/154/VI/2018/Maluku/SPKT tanggal 3 Juni 2020.

Usai membuat laporan, Ronny Sianressy kepada Siwalima, me­ngatakan, pihaknya membawa se­jumlah saksi, bukti-bukti peng­rusakan, video serta rekap pem­beritaan baik media online mau­pun cetak yang berisi pengakuan pelaku yang sengaja melakukan pengrusakan tersebut.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Jaksa Usut Proyek Peralatan Kantor & Praktikum Poltek

“Kami diminta oleh SPKT untuk menyerahkan SK DPD Golkar yang terbaru sebagai bukti bahwa gedung  itu milik DPD Golkar Ma­luku, sehingga unsur  pengru­sakan barang milik orang lain bisa terpenuhi,” jelasnya.

Ronny mengatakan,  kantor tersebut adalah milik DPD Golkar Maluku, berarti milik pengurus. Sedangkan Ridwan Rahman Marasabessy bukan lagi pengurus DPD Golkar Maluku, sehingga pengrusakan yang dilakukannya adalah  tindak pidana.

“Saya mau tegaskan saudara Ridwan Rahman Marasabessy bukan pengurus DPD Golkar Ma­luku, sehingga pembongkaran yang dilakukan dia adalah pem­bongkaran barang milik orang lain,” tegasnya.

Ronny meminta penyidik Polda Maluku untuk menelusuri apa yang melatarbelakangi perbuatan yang dilakukan oleh Ridwan.

“Perbuatan ini bukan sponta­nitas, berarti ada niat jahat maka dibuktikan nanti sebenarnya niatnya apa, apa yang melatar­belakangi  hal tersebut. Untuk itu kami minta penyidik serius dalam rangka menindaklanjuti laporan DPD Golkar, pastinya kami akan mengawal laporan ini,” tandasnya.

Selain itu, kata Ronny, dalam waktu dekat DPD Golkar Maluku akan melakukan rapat untuk me­nyusun laporan ke DPP. Hal ini dilakukan karena kejadian terse­but telah mencoreng marwah dan harga diri partai.

“Setiap kader berkewajiban menjaga marwah dan wibawa partai, jadi kalau kader melakukan perbuatan merusak dan  merong­rong marwah dan harga diri partai, berarti dia bukan kader partai. Bung Ridwan senior saya, saya hargai beliau sebagai senior tetapi dalam proses penegakan hukum kita tetap berada dalam  koridor,” tegasnya.

Sekretaris DPD Golkar Maluku, Lessy Siahay menyayangkan perbuatan Ridwan. Karena itu, aksi pengrusakan kantor yang dila­kukannya wajar dibawa ke ranah hukum.

“Sebagai pengurus DPD dan sesama kader kita sayangkan, masing-masing kader punya per­sepsi dan keputusan partai juga beda-beda. Keputusan partai pada prinsipnya tidak menyenangkan semua orang. Apapun dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam organisasi jangan diselesaikan seperti ini, namun ada ruang tertentu melalui mekanisme orga­nisasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Golkar Maluku terhadap Ridwan Marasabessy. “Iya benar, kita akan tindak lanjuti laporan itu,” ujarnya singkat.

Seperi diberitakan, Ridwan Marasabessy ngamuk dan memalang Kantor DPD Golkar Maluku yang terletak di Karang Panjang, Selasa (2/6) sekitar pukul 14.00 WIT.

Pintu masuk kantor dipalang oleh kader senior Golkar ini dengan menggunakan kayu balok. Sebelum dipalang, Ridwan terlebih dahulu merusak kaca jendela. Sejumlah kader hanya menonton dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah puas dengan aksinya, eks anggota DPRD Maluku itu kemudian memberikan keterangan kepada wartawan. Dalam keterangannya, Ridwan mengecam keras Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi yang melengserkan sejumlah kader yang sudah lama berkecimpun dan membangun partai berlambang pohon beringin itu. (S-19)