AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Pansus LKPJ di DPRD Maluku Anos Yermias menegaskan, dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020, dianggap cacat administrasi sebab tidak sesuai dengan format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

“Selaku wakil ketua pansus, kami berpendapat bahwa, dokumen LKPJ tidak mengikuti format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 sehingga dianggap cacat administrasi,” ujar Anos.

Menurutnya, dalam dokumen LKPJ tidak, dicantumkan capaian indikator utama Provinsi Maluku, sehingga sulit bagi pansus untuk menilai pencapaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi target RPJMD.

Selain itu, dokumen LKPJ juga keluar dari format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dimana banyak keterangan yang tak dijelaskan, sehingga banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi.

“Contohnya, pada kelompok OPD PUPR, banyak sekali nomenklatur yang dilakukan penjabarannya secara gelondongan dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran item per item yang dapat dipahami,” tandas Anos.

Baca Juga: Kepsek SMK 3 Banda Divonis 7 Tahun Penjara

Selain itu kata Anos, konten dan berbagai macam alasan kebijakan yang ditempuh oleh pemprov dalam kondisi pandemi adalah, karena persoalan Covid-19, namun dasar hukum penyusunan ini tidak satupun didasari atas berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemprov terkait Covid-19.

“Kita rekomendasikan untuk memasukan beberapa aturan yang terkait dengan Covid-19 untuk melengkapi dasar hukum penyusunan LKPJ, misalnya Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan, untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Untuk menjawab hal ini, Tambah Anos, Pansus LKPJ mengundang tim anggaran Pemprov Maluku untuk meminta klarifikasi, jika nanti klarifikasi yang diberikan tidak sesuai, maka secara tegas Fraksi Golkar akan menolak LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020. (S-50)