AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Cabang GMNI Ambon minta Kajati Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

Pasalnya, sikap Kajari dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon dinilai tumpul dalam pengambilan keputusan.

“Persoalan ditutupnya kasus korupsi DPR kota oleh Kajari merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap rakyat,” tandas Ketua Umum GMNI Cabang Ambon Adi Suherman Tebwaiyanan kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (7/2).

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon merupakan salah satu lembaga hukum, sudah seharusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam fondasi hukum.

“Keputusan dalam menutup kasus korupsi di DPR kota yang merugikan masyarakat Rp5,3 miliar, merupakan bentuk mencederai tiga asas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir penutupan kasus korupsi dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Aru Canangkan Vaksinasi Anak 6 hingga 11 Tahun

Pada pasal 4 UU Tipikor kata Tebwaiyanan, sangat jelas, bahwa mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya.

Bahkan dipertegas juga dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Bagi Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, kalaupun mengembalikan keuangan negara tetap akan menerima sanksi hukum, walaupun hukumnya diringankan.

Berdasarkan dua dasar hukum tersebut menurut Tebwaiyanan, dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa keputusan Kajari bisa saja melindungi elit-elit politik yang tenggelam dalam arus kasus korupsi.

Oleh karena itu, GMNI Cabang Ambon dengan tegas minta Kajati Maluku mengevaluasi kinerja dari Kajari dan para penyidiknya yang dinilai melindungi bandit-bandit berdasi, karena keputusan Kajari seperti telah terdegradasi moralitas.

“Kejari seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusanya terdapat butir-butir harapan kolektifitas warga Kota Ambon yang menanti keputusan hukum yang prudent, agar setiap pelaku-pelaku korupsi di negeri ini, dapat diadili sesuai amanah konstitusi,” tegasnya. (S-21)