DOBO, Siwalimanews – Penasehat hukum dari Robinsson Hein Marku Garpenassy, Ambram Lamberthus Octovianus Tabela Christian Koritelu dan Devis Pattiselanno, Jhon Michaele Berhitu, mempertanyakan uang ganti rugi dalam perkara dana Covid-19 dalam sidang praperadilan melawan Polres Aru.

Pasalnya, dalam sidang praperadilan tersebut, majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kuasa hukum.

Salah satu poin putusan majelis hakim, yakni menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada kliennya masing-masing, Pemohon I Robinsson Hein Marku Garpenassy, Pemohon II Ambram Lamberthus Octovianus Tabela, Pemohon III Christian Koritelu dan Devis Pattiselanno selaku Pemohon IV) berupa uang masing-masing sebesar Rp50 juta.

“Namun hingga kini, putusan majelis hakim tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai,”ungkap Berhotu kepada Siwalimanews di Dobo, Selasa (17/9)

Sementara itu, Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar yang coba dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolres Aru, tak berhasil ditemui. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pun tidak menjawab.

Baca Juga: Mendagri Ingatkan Anggota DPRD Maluku Utamakan Kepentingan Masyarakat 

Untuk diketahui, selain uang ganti rugi, dana sebesar Rp 617.000.000,00 dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang bersumber dari Dana Covid-19 tahun 2020, yang ada pada rekening Bank Maluku Malut Nomor 0801036465 milik Pemkab Aru, secara tunai dan tanpa syarat, hingga kini pun belum bisa diambil oleh Pattiselano. Bahkan menurut Pattiselano, dirinya sudah pertanyakan hal tersebut ke sekda Aru, namun jawabnya akan dikembalikan setelah pembahasan APBD perubahan.(S-11)