Giliran Menunggu Langkah Kejari
Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan Abdi Toisuta.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta itu bertindak arogan dengan memukul korban Rafli Rahman Sie (18) hingga meninggal.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan itu terjadi pada Minggu (30/7) di Tanah Lapang Kecil, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Aksi tidak terpuji Abdi ini menggiringnya ke balik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 25 tahun ini diancam oleh pidana 7 tahun penjara melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Setelah Kejari Ambon menerima SPDP dari penyidik Polresta Ambon, maka kejaksaan akan membentuk tim peneliti untuk meneliti berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Ambon.
Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi aparat kepolisian Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease yang bekerja maksimal dan profesional. Bahkan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif yang memberikan perhatian serius dalam penegakkan hukum kasus ini, dengan menurunkan tim asistensi membantu mendampingi penyidik Polresta Pulau Ambon mengusut tuntas kasus yang menewaskan pemda 18 tahun ini oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon.
Tinggal menunggu langkah penanganan yang dilakukan Kejari Ambon apakah akan bertindak cepat juga dan memberikan perhatian serius, ataukah sebaliknya akan lama penanganannya.
Intinya kita berharap ketika berkas perkara kasus penganiayaan ini sudah sampai di Kejari Ambon maka diharapkan proses penanganannya juga cepat. Apalagi lasus ini mendapatkan perhatian serius publik. Tentu saja publik juga memiliki tanggung jawab mengawasi penanganan kasus ini yang dilakukan pihak aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi.
Sebagai negara hukum maka sudah sepatutnya hukum itu ditegakkan siapapun oknum yang terlibat. Karena semua orang sama di mata hukum.
Kita juga berharap, proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bagi seluruh warga Kota Ambon diminta untuk tidak menjustifikasi wilayah-wilayah tempat tinggalnya, sebagai wilayah-wilayah yang ketika dikunjungi harus menerapkan cara “tegur sapa” atau izin. Terkecuali, bagi orang-orang tertentu yang memang diharuskan melapor saat memasuki wilayah tertentu.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dimana peranan orang tua itu penting untuk selalu memberikan edukasi sehingga anak-anak tidak melakukan langkah yang salah dengan main hakim sendiri.(*)
Tinggalkan Balasan