AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat yang merugikan negara sebesar Rp9 milliar.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Selasa (12/4) kemarin, Camat Manipa menghadap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku guna memberikan keterangan terkait aliran dana yang diduga disalahgunakan tersebut.

“Ada sejumlah saksi lagi yang dimintai keterangan, salah satunya Camat Manipa,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, di Kantor Kajati Maluku, Rabu (13/4).

Selain camat, penyidik kejaksaan juga mengambil keterangan dari satu Komisiober KPU SBB, tiga staff KPUD SBB, dan satu anggota PPK Seram Barat.

“Pemeriksaan dimulai 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT. Materi pemeriksaan ke enam saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing-masing, juga mengenai honorarium/perjalanan dinas yang diterima yang dicocokkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban,” beber Kareba. (S-10)

Baca Juga: Jasmono: Pergantian Latuconsina Berdasarkan Evaluasi Kinerja