Giliran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal SBB Dijebloskan ke Bui
AMBON, Siwalimanews – Setelah memeriksa dan menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Peking Caling dalam kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SBB tahun 2020, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menahan 5 tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Lima tersangka yang ditahan yakni Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians V R Manuputty selaku kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad MulluD.
Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu kelima tersangka ini menjalani pemerikasaan, pantauan Siwalimanews di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku yang berlokasi di Jalan Rijali, Senin (12/6), terlihat tersangka Adrians V R Manuputty yang tiba lebih dulu sekitar pukul 10.00 WIT untuk jalani pemeriksaan pertama dengan memakai baju warna oranye, Adrians lalu digiring masuk ke ruang Subdit III Tipikor untuk jalani pemeriksaan.
Setengah jam berselang atau sekitar pukul 10.30 WIT, giliran tersangka Herwilin selaku PPK tiba dan untuk peMeriksaan. Tersangka terlihat menggunakan baju putih dengan mengenakan Jilbab digiring ke ruang pemeriksaan. Ia diperiksa penyidik Iptu Fredy Samalle.
Selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIT, 3 tersangka lain yakni Christian Soukotta disusul Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.
Baca Juga: Fraksi Golkar Soroti Penghargaan yang Disandang MuradKetiga tersangka yang merupakan Pokja ULP dicerca penyidik secara terpisah. Tersangka Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Batjun diperiksa Aipda Akipai Lessy sedangkan tersangka Muhamat Mullud diperiksa Brigpol Sahril Soumena.
Kurang lebih 11 jam ke-5 tersangka menjalani pemeriksaan, dan baru selesai sekitar pukul 23.10 WIT.
Ke-5 tersangka terlihat keluar dengan mengenakan rompi orange. Mereka selanjutnya diangkut menggunakan dua mobil masing-masing Toyota Avanza berwana hitam dengan nomor Polisi DE 1534 AH dan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF, untuk melakukan cek kesehatan di RS Bhayangkara sebelum akhirnya ditahan.(S-10)
Tinggalkan Balasan