AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Partai Gerindra belum mengusulkan nama pimpinan DPRD Maluku, berbeda dengan dua partai lainnya yakni, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera telah mengusulkan.

Ketua sementara DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, surat DPP terkait dengan penunjukan pimpinan DPRD telah diterima pihaknya.

“Untuk PDI Perjuangan, Nasdem dan PKS sudah kami terima sedangkan Gerindra baru diusulkan ke DPP,” ucap Benhur kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/9).

Benhur mengatakan, berdasarkan data KPU maka posisi Ketua DPRD Provinsi Maluku akan ditempati PDI Perjuangan dengan jumlah delapan kursi, dimana dirinya tetap akan memimpin DPRD Maluku.

Penunjukan ini sesuai dengan sesuai surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6629/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Provinsi Maluku yang ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: PTPS Belum Penuhi Kuota, Bawaslu Maluku Perpanjang Pendaftaran

Selanjutnya untuk posisi Wakil Ketua I DPRD Maluku ditempati partai Nasdem dengan jumlah enam kursi, posisi ini akan diisi Muhammad Fauzan Rahawarin.

Penunjukan Rahawarin sebagai wakil ketua berdasarkan keputusan DPP Nasdem Nomor 31-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 Tentang Penetapan pimpinan DPRD serta Ketua fraksi DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Franziskus Taslim.

Sementara untuk Partai Keadilan Sejahtera akan mengisi posisi Wakil Ketua III dengan jumlah empat kursi dan posisi ini akan dijabat Abdulah Asis Sangkala.

Penetapan Sangkala ini berdasarkan SK DPP PKS Nomor 897/SKEP/DPP-PKS/2024 Tentang Pimpinan DPRD Provinsi Maluku yang ditandatangani Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan sekjen Aboe Bakar Alhabsyi. “Kita tunggu DPP Partai Gerindra menyampaikan surat terkait siapa yang nanti menduduki jabatan pimpinan DPRD yakni wakil ketua II,” jelasnya.

Terkait dengan paripurna pelantikan pimpinan DPRD, Benhur memastikan akan dilakukan setelah DPRD selesai membahas tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Maluku. (S-20)