AMBON, Siwalimanews – Sudah tidak mampu lagi mengatasi banyaknya gelandangan dan pengemis, Dinas Sosial Kota Ambon buru-buru mengusulkan ranperda tentang gepeng.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat membenarkan soal usulan ranperda tersebut.

“Ya rencananya tahun 2025 perda itu sudah bisa ditetapkan,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Baileo Belakang Soya, kemarin.

Menurutnya, perda tentang gepeng ini penting agar ada kepastian hukum pemerintah dalam menangani gepeng maupun anak jalan.

Ia menjelaskan ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani gepeng maupun anak jalanan sesuai Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 perubahan dari Undang-undang 2002 tentang perlindungan anak.

Selain pengusulan ranperda, dinsos juga mengusulkan diba­ngunnya rumah singgah bagi gepeng dan anak jalanan.

“Tanpa rumah singgah, pembi­naan akan cukup sulit dilakukan,” akuinya.

Sambil menunggu ditetapkan perda, Dinas Sosial  terus melakukan raziah agar gepeng tidak semakin menjamur.

“Yang pasti razia terus kita lakukan, hanya karena tanpa rumah singgah, memang agak sedikit repot. Kita berharap, rencana pem­bentukan perda dapat ditetapkan di tahun 2025, sehingga keberadaan mereka tidak lagi meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya. (S-25)