Geledah Rumah Alkatiri, Lagi 9 Saksi Digarap
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik KPK menggeledah rumah Abdullah Alkatiri, salah satu pengusaha di Kabupaten Buru dengan ditemani petugas kepolisian dari Polres Pulau Buru, Kamis (27/1) siang.
Kedatangan KPK yang tidak disangka-sangka itu sempat membuat penghuni rumah panik, sehingga istri Abdullah Alkatiri bernama Firdal Barges yang sedang berada Kantornya Dinas Dukcapil Kabupaten Buru, buru-buru pulang ke rumah.
Kepada wartawan, Ferdial mengaku sempat kaget rumahnya didatangi penyidik KPK.
Tim KPK sempat melakukan penggeledahan di rumahnya dan mengambil sejumlah dokumen perusahan milik suaminya.
Tim KPK yang berjumlah sekitar 11 orang itu juga sempat menanyakan beberapa hal terkait dengan pekerjaan suaminya di Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga: Jaksa Diminta Penjarakan Pelaku Korupsi DPRD Kota AmbonNamun Firdal yang seorang ASN di Dinas Dukcapil ini mengaku tidak tahu menahu soal urusan kantor perusahan suaminya di Buru Selatan.
Satu sumber terpercaya menyebutkan, Habib masuk dalam radar KPK karena kasus TPK gratifikasi dan dugaan TPPU dengan tersangka TTS ikut menyeret namanya.
Pasca rumahnya di Namlea digeledah KPK, Habib sangat sulit ditemui. Kabarnya Habib ada di Wamsisi, Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Dua nomor kontak milik Habib juga kini sudah tidak lagi aktif.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, pengusaha Liem Sin Tiong yang rumahnya digeledah KPK Senin lalu, kini telah bertolak tinggalkan kota Namlea
Tiong dikabarkan telah berada di Ambon untuk menjemput rekannya, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kuelju alias Cece guna bertolak ke Jakarta .
“Pa Tiong diminta menjemput ibu Ivana Kuelju untuk dibawa ke KPK di Jakarta,”jelas sumber ini.
Lebih jauh informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pasca mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa ditahan, tim KPK yang sementara berada di Namlea terus melakukan penyidikan dengan mengagendakan memeriksa 9 orang saksi di ruang kerja Satreskrim Polres Pulau Buru.
Namun wartawan yang memantau dari pagi di Polres, tidak melihat Ibrahim Banda datang ke sana
Ketika hendak dikonfirmasi lewat telepon, tidak diangkat olehnya. Konfirmasi lewat pesan Whatsapp juga tidak dibalasnya.
9 Saksi Digarap
Tercatat sejak pemeriksaan di Polres Buru dari Senin (24/1) 14 saksi, Selasa (25/1) 13 saksi, dan Rabu (26/1) 13 saksi sudah diperiksa. Kembali tim penyidik KPK, Kamis (27/1) memeriksa 9 saksi.
Saksi-saksi yang dipanggil diperiksa yaitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, Syukri Muhammad, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Samna Detek, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nema Solissa , Sekdis Dinas Koperasi dan UKM, Rido Johanes Behuku, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, Merry Solissa.
Berikutnya, Viktor Th. Sigmarlatu, Kabid Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan, Novita Soraya Lessy Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup, Harun Pattah, Kepala Seksi Kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga Dinas Kesehatan serta Ibrahim Banda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Dalam proses penelusuran itu, penyidik KPK menyita berbagai bukti dokumen aliran sejumlah dana yang diterima oleh pihak terkait dengan perkara dan barang elekronik.
Tagop Ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penahanan tersangka Tagop Sudarsono Soulissa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati Buru Selatan itu diduga menerima hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (26/1) malam mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop sebagai ersangka.
Selain Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai 2021 KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju dari pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, diduga telah terjadi tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut KPK, ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut, diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Selain itu peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Ada pula peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyerat pada tersangka sebagai berikut, tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tahan 20 Hari
Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Selanjutnya Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK menghimbau tersangka Ivana Kwelju untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik yang akan segera di sampaikan.
KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat.
Ditambahkan jubir, KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas.
Tahan Tersangka Lain
Upaya paksa yang dilakukan KPK dengan penahanan tersangka dugaan gratifikasi mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa diapresiasi.
Praktisi hukum, Gideon Batmomolin mengatakan, upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan merupakan langkah tepat dan sah menurut hukum guna kepentingan penyidikan dalam perkara korupsi.
“Penahanan itu kan sah dan menurut hukum, baik guna kepentingan penyidikan oleh penyidik maka kita apresiasi karena sudah seharusnya begitu,” ujar Batmomolin.
Kendati demikian, Batmomolin juga meminta lembaga anti rasuah itu untuk menahan semua tersangka yang telah ditetapkan guna kepentingan penyidikan, sebab tidak adil jika hanya mantan bupati yang ditahan sedangkan yang lain tidak
“Kalau sudah ditetapkan mantan bupati sebagai tersangka dan susah ditahan maka yang lain sebagai tersangka harus juga ditahan secara bersama-sama, bukan bupati saja,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan Batmomolin dikarenakan sampai dengan saat ini masih terdapat satu orang tersangka dari tiga tersangka berinisial I yang hingga kini belum ditahan dengan alasan apapun.
Menurutnya, jika tersangka tersebut tidak beri’tikaf baik saat dipanggil oleh KPK maka KPK dapat melakukan upaya paksa juga berupa penangkapan dan penahanan karena UU memberikan kewenangan untuk hak demikian dilakukan.
“Kalaupun diberikan dispensasi untuk penangguhan penahanan maka boleh-boleh saja tetaou harus diberlakukan secara keseluruhan, tapi harus ditahan semua demi penyidikan,” tandasnya.
Batmomolin berharap KPK dapat bertindak profesional dan tidak tegang pilih agar kasus yang merugikan keuangan negara ini dapat dituntaskan dan masyarakat dapat puas dengan kinerja KPK.
Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta KPK untuk menahan tersangka lainnya yang hingga kini belum ditahan, artinya semua orang dimata hukum sama sehingga dalam proses penegakan hukum oleh KPK pun harus diperlakukan sama..
“Memang kita harus apresiasi langkah KPK yang telah menahan Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan tetapi kami juga minta semua tersangka ditahan, bukan hanya bupati,” tegasnya.
Menurutnya, perbuatan korupsi tidak dapat ditoleransi dan karena itu KPK harus terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut agar dapat diperhadapkan dengan hukum sehingga memberikan efek jera. (S-31/S-50)
Tinggalkan Balasan