AMBON, Siwalimanews – Terbukti melakukan pengelapan uang tiket, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus, petugas Pelni Cabang Ambon dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Jaksa Lilia Heluth menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Terdakwa terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan dituntut 1,6 tahun penjara,” jelas jaksa saat membacakan surat tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.

Jaksa menyebut, hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah mencoreng nama baik  PT PELNI. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengakui dengan jujur atas semua perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi­nya lagi. Terdakwa telah meng­gantikan uang milik para korban sebesar Rp. Rp. 7.450.000.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya di pintu masuk perumpang, pada Senin 10 Februari 2020, sekitar Pukul 17.30 Wit.

Saat itu, para korban memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Uang membeli tiket di pintu masuk pelabuhan. Namun, terdakwa tidak membeli­kan tiket kapal pelni kepada para korban. Terdakwa malah menggunakan sejumlah uang itu untuk kepentingan pribadinya.

Terdakwa sebelumnya men­jan­jikan kepada para korban untuk  mengambil tiketnya pada dini hari sebelum kapal tiba. Namun, hingga kapal  berangkat terdakwa tidak berada di pelabuhan.

Malam itu, setidaknya ada 14 korban dengan masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000, Rp. 1.500.000 hingga Rp.2.580.000. Hingga saat ini, terdakwa belum mengembalikan uang milik mereka.

Para terdakwa sudah mencoba berulang-ulang kali menghu­bu­ngi terdakwa untuk memberikan tiket atau mengembalikan uang tunai. Namun, nomor  terdakwa tidak bisa dihubungi.

Keesokan harinya, korban terus berusaha mencari terdakwa de­ngan mendatangi Kantor PT pelni untuk mempertanggung jawabkan per­bua­tannya. Tapi terdakwa tidak sedang berada di tempat. Pihak PT. Pelni lalu memberangkatkan ter­dakwa. Terdakwa juga langsung me­­ngembalikan uang para kor­ban.

Sidang tuntutan itu digelar se­cara online. Majelis hakim yang dipimpin Felix Wiusan menunda persidangan tersebut hingga pe­kan depan dengan agenda pem­belaan dari terdakwa. (Cr-1)