Gelapkan Uang Tiket, Petugas Pelni Dituntut 1,6 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Terbukti melakukan pengelapan uang tiket, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus, petugas Pelni Cabang Ambon dengan pidana 1,6 tahun penjara.
Jaksa Lilia Heluth menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan dituntut 1,6 tahun penjara,” jelas jaksa saat membacakan surat tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.
Jaksa menyebut, hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah mencoreng nama baik PT PELNI. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengakui dengan jujur atas semua perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa telah menggantikan uang milik para korban sebesar Rp. Rp. 7.450.000.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya di pintu masuk perumpang, pada Senin 10 Februari 2020, sekitar Pukul 17.30 Wit.
Saat itu, para korban memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Uang membeli tiket di pintu masuk pelabuhan. Namun, terdakwa tidak membelikan tiket kapal pelni kepada para korban. Terdakwa malah menggunakan sejumlah uang itu untuk kepentingan pribadinya.
Terdakwa sebelumnya menjanjikan kepada para korban untuk mengambil tiketnya pada dini hari sebelum kapal tiba. Namun, hingga kapal berangkat terdakwa tidak berada di pelabuhan.
Malam itu, setidaknya ada 14 korban dengan masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000, Rp. 1.500.000 hingga Rp.2.580.000. Hingga saat ini, terdakwa belum mengembalikan uang milik mereka.
Para terdakwa sudah mencoba berulang-ulang kali menghubungi terdakwa untuk memberikan tiket atau mengembalikan uang tunai. Namun, nomor terdakwa tidak bisa dihubungi.
Keesokan harinya, korban terus berusaha mencari terdakwa dengan mendatangi Kantor PT pelni untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tapi terdakwa tidak sedang berada di tempat. Pihak PT. Pelni lalu memberangkatkan terdakwa. Terdakwa juga langsung mengembalikan uang para korban.
Sidang tuntutan itu digelar secara online. Majelis hakim yang dipimpin Felix Wiusan menunda persidangan tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan