Gelapkan Uang Kantor, Kepala Cabang PT Pos Werinama Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Kepala Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai diciduk personel Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, lantaran diduga menggelapkan uang milik perusahaan tersebut, sebesar Rp398.467.680.
Direktur Reskrimsus, Kombes Hujra Soumena didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam keterangan persnya di Mako Ditreskrimsus, Kamis (8/8) menjelaskan, aksi pria 33 tahun ini dilakukan pada Juli hingga Agustus 2023, dan baru diusut pada Januari 2024 setelah penyidik menerima laporan.
Usai mendapat laporan, penyidik kemudian melakukan penguatan dengan memeriksa 10 saksi yang terkait dalam perkara tersebut.
“Motif dari kasus ini tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” jelas Kombes Soumena.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat pelaku selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.
Baca Juga: Tabrak Mobil Pick Up , Dua Pemuda Ini Tewas“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya,” beber Kombes Soumena.
Akibat perbuatan pelaku kata Kombes Soumena, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680, angka kerugian ini berdasarkan laporan hasil analisa perumusan kebijakan kekayaan negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024.
Untuk pasal yang diparsangkakan kepada pelaku, adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku saat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui untuk proses lebih lanjut,” jelas Kombes Soumena.(S-10)
Tinggalkan Balasan