AMBON, Siwalimanews – Enam Karyawan PT Bank Perkre­ditan Rakyat (BPR) Modern Express diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/11)

Mereka diduga menggelapkan dana BPR mencapai 73 miliar. Enam terdakwa yaitu, Denny Frangkylien Saija, pemilik rumah megah di Telaga Raja Ambon,

Denny merupakan mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Opera­sional (KPO) di PT BPR Modern Express.

Selanjutnya, terdakwa Alexander Gerald Pieterz, anggota dewan komisaris PT BPR Modern Express, serta empat mantan direksi yaitu, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.

Sidang dengan agenda pemba­caan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa dibantu dua hakim anggota lainnya, sementara 6 terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga: JPU Tuntut Tiga Terdakwa Narkoba Hukuman Berat

JPU dalam dakwaannya mem­be­berkan peran masing-masing terdakwa, dan paling banyak berperan adalah terdakwa Denny dan Alexander.

“Para terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan ada­nya pencatatan palsu dalam pem­bukuan atau dalam laporan, mau­pun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Jika an­tara beberapa perbuatan, meski­pun masing-masing merupakan ke­jahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang seba­gai satu perbuatan berlanjut,” kata JPU.

JPU menjelaskan, sejak terdak­wa Denny menjabat sebagai Ke­pala Seksi Akunting sampai de­ngan perubahan jabatan terakhir, terdakwa mengelola terhadap cek dan transaksinya yang seharusnya dilakukan oleh pejabat yang ber­wenang dalamn pengelolaan cek.

Terdakwa sejak periode 28 Juli 2015 sampai dengan 27 Januari 2022 mencairkan 8 cek BPR di bank mitra dengan total sebesar Rp73.050.000.000.

“Bahwa terhadap 85 pencairan cek tersebut dilakukan oleh ter­dakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan 2 orang direksi dari direksi yang ada yakni Walter Dave Engko, Tjantje Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy tanpa memperli­hatkan dokumen yang harus dilam­pirkan, antara lain: Bukti permintaan dari Teller Kantor Pusat/ Kantor Cabang (remis), Slip penarikan cek, Slip transfer,” sebut  JPU.

Lanjutnya, terdakwa mengguna­kan sebagian atau seluruh dana PT. BPR Modern Express yang dicairkan menggunakan 85 cek tersebut untuk kepentingan sendiri.

Dalam proses pencatatan/pem­bu­kuan terhadap 85 transaksi pen­cairan cek tersebut terdakwa meme­rintahkan staf akunting untuk meng­input transaksi tersebut yaitu Roma­rio Beltran Polnaya, Alexan­der Gerald Pietersz, Anhis, Ivan Jostev Maatita­waer, David, Melkias, Wenny terdak­wa sendiri yang menginput menggu­nakan user staf akunting tersebut.

Terdakwa bahkan mengetahui password dan user id pegawai lain­nya dibagian akunting dianta­ranya dilakukan dengan cara meminta langsung (dengan menggunakan alasan tertentu) atau meman­faatkan komputer staf akunting yang belum di-sign.

Terdakwa juga dapat melakukan otorisasi sendiri sesuai kewe­nangan terdakwa, namun jika harus diotorisasi oleh direksi, maka terdakwa secara lisan lang­sung atau melalui telepon meminta direksi untuk melakukan otorisasi dan langsung diotorisasi tanpa banyak pertanyaan.

Perbuatan terdakwa sempat ketahuan pada bulan Juli 2018 oleh terdakwa Alexander Gerald Pietersz yang saat itu menjabat sebagai Kasi Akunting.

Keesokan harinya terdakwa menemui Alexander di kantor untuk konfirmasi dan berniat untuk menghadap pimpinan dan meng­akui kesalahan terdakwa, namun Alexander mengatakan agar ter­dakwa berpikir dahulu.

Sore harinya, Alexander datang ke rumah terdakwa dan berdiskusi dan menyepakati bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut akan menjadi rahasia berdua antara terdakwa dan Alexander.

Terdakwa Denny bahkan mem­berikan uang senilai Rp5,8 miliar sebagai uang tutup mulut. Setelah Alexander mengetahui perbuatan terdakwa yang telah melakukan pembukuan yang tidak benar, maka terdakwa memberikan seba­gian dana yang dihasilkan dari penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Alexander seba­gai uang tutup mulut beberapa kali, dengan total uang Rp 5,8 miliar.

Perbuatan enam terdakwa dian­cam melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 ten­tang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Denny Frengklien Saya melalui kuasa hukumnya kebe­ratan atas dakwaan JPU, sehingga akan mengajukan eksepsi pada si­dang Jumat, (17/11) depan.  Se­dang­kan untuk lima terdakwa lain­nya tidak mengajukan eksepsi. (S-26)