AMBON, Siwalimanews – Brampy Moriolkossu ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Tanimbar menggantikan pejabat lama James Ronald Watumlawar.

Moriolkossu dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pj Sekda oleh Pj Bupati Tanimbar Alawiyah Alaydrus di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (17/2).

Alayddrus saat pelantikan itu mengatakan, jabatan sekda sudah seharusnya menjadi motivator dan dituntut untuk menjadi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Tanimbar.

“Momentum ini menandai meningkatnya tanggung jawab saudara dalam melaksanakan amanah sebagai pj sekda yang dapat dipercaya. Sebelumnya saudara telah melaksanakan tugas sebagai plh sekda dan saat ini saudara telah diangkat sumpah dan dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Tanimbar,” tandas Alaaydrus.

Jabatan sekda kata Alaydrus, adalah jabatan yang sangat strategis dalam jenjang birokrasi, karena seorang sekda dituntut harus mampu berperan sebagai katalisator, dinamisator dan motivator dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Kuota Mitan di Maluku Alami Penurunan

Selain itu, sekda  juga mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah di lingkungan pemkab. Sekda juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap ASN daerah serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

“Meskipun jabatan pj sekda bersifat sementara, namun seorang pj memiliki wewenang seperti sekda definitif. Saya berharap, saudara dapat menjalankan peran secara profesional dan proporsional, sehingga tugas dan fungsi yang telah ditentukan dapat terlaksana secara optimal,” pinta Alaydrus.

Pada eksempatan itu Alydrus juga menegaskan, pelantikan Pj Sekada Tanimbar telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda, Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukkan Sekda dan Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/287 tanggal 7 Februari 2025, tentang Persetujuan Pj Sekda Kabupaten Tanimbar.

Hal ini menunjukkan, bahwa penetapan Pj Sekda Kabupaten Tanimbar telah menaati asas Ne Bis Vexari Rule yakni asas yang menghendaki, agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum.

Untuk itu Alaydrus mengajak seluruh elemen dan pemangku kepentingan untuk mendukung Moriolkossu sebagai Sekda Kabupaten Tanimbar.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran Forkopimda di Kabupaten Tanimbar untuk beri dukungan bagi saudara pj sekda dalam melaksanakan tugasnya. Khusus bagi pimpinan OPD dan aparatur dibawahnya agar bisa bangun kerjasama yang baik dengan pj sekda, sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Tanimbar yang lebih baik lagi,” pinta Alaydrus.

Alydrus juga mengingatkan, kepada pj sekda ,agar dalam bekerja senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku, bekerja dengan profesionalitas, loyalitas dan integritasnya sebagai abdi negara, sekaligus pelayan masyarakat.(S-26)