AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar mulai menunjukan keseriusan mereka dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD Tanimbar Energi dan kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Setda Kabupaten Tanimbar.

Dua kasus yang kini berstatus penyidikan itu, kini penyidik mulai bekerja cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pihak terkait.

“Benar, beberapa hari ini penyidik tengah memeriksa sejumlah pihak. Ada sekitar 15 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam dua kasus yakni BUMD Tanimbar Energi dan lanjutan SPPD Setda KKT, “ ungkap Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar Muh Fazlurahman saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (3/7).

Dari sejumlah pihak yang diperiksa kata Kasi Intel, diantaranya ada dari dewan direksi BUMD Tanimbar Energi, pemuka agama dan advokat.

“Ia, jadi kita sudah memeriksa dewan direksi BUMD Tanimbar Energi seperti komisaris dan lainya. Untuk kasus SPPD Setda kita juga sudah minta keterangan dari beberapa pendeta yang pada sidang kemarin bersaksi dan telah mengembalikan uang yang mereka terima. Tak hanya itu ada juga pengacara yang telah kami periksa,” beber Kasi Intel

Baca Juga: KPU Kota Ambon Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak

Ditanya soal kapan mantan Bupati Petrus Fatlolon diperiksa dan ditahan, kasi Intel menegaskan, pihak Kejari Tanimbar masih Fokus untuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kalau untuk yang bersangkutan (PF-red) belum. Penyidik masih fokus untuk saksi-saksi lainnya dulu,” jelas Kasi Intel.(S-26)