AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Buru, Polres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru diminta bertin­dak profesional dengan ter­sangkakan Ketua KPU, Wa­lid Aziz yang diduga nyoblos di dua TPS yakni TPS 19 dan 21 Namlea pada 27 Nopember lalu.

“Bawaslu dan Gakkumdu harus profesional dalam me­nangani kasus pidana oleh Ketua KPU Buru, Walid Aziz yang nyoblos di TPS 19 dan TPS 21 Namlea,” ungkap sa­lah satu satu orator saat ber­demo di Simpanglima Namlea dan Kantor Bawaslu Kabu­paten Buru, Selasa siang (17/12).

Saat berdemo di depan Kantor Bawaslu , tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang terlihat menemui para pendemo.

Mereka hanya berorasi se­bentar saja dan berniat menuju ke Kantor Gakkumdu yang letaknya tidak jauh dari Kantor Bawaslu.

Namun niat itu tidak terlaksana setelah tahu tidak ada satupun polisi dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Polisi Minta BPK Audit

Kelompok pendemo yang tidak lebih dari 10 orang itu menamakan diri sebagai Gerakan Revolusi Jalanan dengan koordinator aksi, Marwan Masbait.

Dengan menggunakan satu unit kendaraan pick up dan pengeras suara, Marwan dkk turun ke jalan memasalahkan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Ketua KPU Kabupaten Buru.

Ada empat pemuda yang terlihat berorasi silih berganti saat berdemo di Simpanglima dan di depan Kantor Bawaslu.

Marwan dkk  menduga kuat, ada indikasi kecurangan dalam pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buru.

Ketua KPU Kabupaten Buru nyoblos sebanyak 2 kali yakni di TPS 19 sesuai keterangan Ketua KPPS dan di  TPS 21 sesuai pengakuan Walid Aziz dalam rapat pleno KPU.

“Olehnya itu kami meminta kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Buru agar serius dalam menangani permasalahan ini, karena sangat mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Buru,”tegas Marwan.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, mereka meminta agar Bawaslu Kabupaten Buru, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta agar Bawaslu, bekerja yg profesional, jujur dan transparan,”ujarnya.(S-15)