Ambon, Siwalimanews – PT Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut gagal mengandeng kerjasama dengan Bank Bank Jabar Banteng (BJB) di penghujung tahun 2024, bertepatan dengan batas wak­tu yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Walau ada opsi lain yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut dari ketentuan pemenuhan modal inti lewat proses KUB, tetapi kondisi ini mencerminkan kurangnya koordinasi strategis dan efektivitas manajemen dalam memastikan rencana konsolidasi berjalan sesuai target.

Gagalnya realisasi KUB, yang semestinya jadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan operasional bank, menan­dakan penurunan kinerja signi­fikan dari direksi selama masa jabatan mereka.

Kondisi ini tidak hanya meru­gikan posisi bank secara kompe­titif, tetapi juga menimbulkan risiko bagi reputasi dan stabilitas lembaga perbankan di mata regulator dan stakeholder lainnya.

Setelah gagal, PT Bank Pem­bangunan Daerah Maluku-Malut membuat skema baru kerjasama dengan Bank DKI

Baca Juga: Waspada, Corruptors

Surat permohonan perizinan Kerjasama Usaha Bank (KUB) tersebut dilakukan Direksi Bank Maluku-Malut setelah digelar Rapat Umum Pemegang Saham pada akhir Tahun 2024 lalu.

Perizinan pembentukan KUB merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Bank Maluku-Malut guna memenuhi syarat modal dasar 3 triliun sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konso­lidasi bank umum.

Berdasarkan peraturan OJK tersebut bank milik masyarakat Maluku-Malut ini wajib memiliki modal dasar 3 triliun rupiah.

Pengajuan perizinan pemben­tukan KUB ini diajukan direksi Bank Maluku-Malut kepada Oto­ritas Jasa Keuangan RI di Ja­karta.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf mengaku pengajuan permohonan perizinan pembentukan KUB diajukan pada 30 Desember 2024 lalu.

“BPD Maluku Malut sudah mengajukan surat permohonan perizinan pembentukan KUB kepada OJK Pusat pada 30 Desember 2024 lalu,” ungkap Yusuf kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (4/12).

Dijelaskan, untuk membentuk KUB maka bank wajib menda­patkan izin dari OJK sesuai per­aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pengajuan perizinan pembentukan KUB maka Maluku-Malut harus melakukan proses selanjutnya sesuai aturan.

Yusuf enggan berkomentar lanjut namun dirinya memastikan OJK Maluku terus memantau proses KUB bank Maluku-Malut.

“Proses selanjutnya kami pantau berkoordinasi dengan Kantor Pusat OJK untuk memas­tikan proses berjalan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Gelar RUPS

Bank Maluku Malut – meng­gelar rapat umum pemegang saham luar biasa tahun 2024.

Agenda utama RUPSLB ini tak lain dan tak bukan adalah Kelompok Usaha Bersma, yang semestinya sudah selesai jauh-jauh hari.

Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020, tentang konsolidasi bank umum, bank kebanggaan warga Maluku itu bakal turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat, jika tidak mencukupi modal inti Rp3 triliun.

[20.59, 5/1/2025] Adam Ma­nutilaa K: POJK Nomor 12/POJK.03/2020 itu mengatur ketentuan mengenai pengga­bungan, peleburan, dan akuisisi antar bank yang bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan di Indonesia.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi bank- bank yang ingin melakukan konsolidasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing, efisiensi, serta memperluas jangkauan layanan.

Gerak lamban manajemen Bank Maluku-Malut menyikapi KUB, menuai kritikan berbagai pihak, tak terkecuqli DPRD Maluku.

Pasalnya regulasi OJK tentang KUB itu sudah terbit 4 tahun lalu, sebelum Syahrisal Imbar ditunjuk Murad Ismail sebagai direktur utama.

Dikritik banyak pihak kepada Siwalimanews, Syahrisal se­sumbar kalau finalisasi KUB ber­sama dengan Bank Jabar Banten selesai akhir Desember 2024.

“KUB dengan Bank Jabar Banten itu sudah jalan dan tinggal finalisasi. Semua aspek atau dokumen dari Bank Maluku Malut sudah diserahkan ke BJB dan sementara diproses sebelum akhir tahun ini sudah finalisasi,” ujar

Syahrisal mengakui, KUB dengan BJB ini juga dikawal oleh OJK, dimana seluruh dokumen telah dipenuhi oleh Bank Maluku-Malut sehingga tinggal menunggu penyetoran modal dari BJB.

Fakta berkata lain. KUB bersama BJB tinggal mimpi. Entah apa alasannya, pihak bank sangat tertutup soal ini.

Opsi lainpun dicari. Habis BJB, kini mereka melirik Bank DKI. Nah, untuk memuluskan KUB tersebut, maka digelarlah RUPSLB di lantai VIII Kantor Penghubung Maluku, Jakarta, Senin (30/12).

Pj Gubernur Maluku yang juga pemegang saham pengendali Sadli le mengatakan, kehadiran semua pemegang saham dalam pelaksanaan RUPSLB, diha­rap­kan dapat memperoleh komitmen bersama untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut.

“Para pemegang saham akan melakukan upaya bersama Bank DKI dan bank lain yang memiliki persyaratan sebagai bank pemodal, sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020,” ucap Sadli.

RUPSLB dihadiri juga oleh Pj Gubenrur Maluku Utara Sam­suddin Abdul Kadir, serta para bupati dan walikota se-Provinsi Maluku maupun Maluku Utara. (S-20)